KDM Diminta Agar Tuntas Berantas Galian Tanah Ilegal Di Jawa Barat, Karena Diduga Masih Ada Kegiatan Galian Tak Berizin

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Pengamat Kebijakan Pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan
Pengamat Kebijakan Pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Penggunaan material alam berupa tanah urug dalam berbagai proyek konstruksi di wilayah Jawa Barat menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan, termasuk proyek pemerintah.

Sorotan itu muncul karena kebutuhan tanah urug cukup besar untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan jalan, bangunan dan gedung, pematangan lahan hingga pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) persampahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Andri, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena Jawa Barat saat ini tengah melakukan moratorium pertambangan, khususnya kegiatan galian tanah urug. Ia menyebut berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM, hanya terdapat empat lokasi yang memiliki izin legal.

Keempat lokasi tersebut berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, satu lokasi di Sumedang, serta dua lokasi di Kabupaten Bogor.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Jawa Barat hari ini sedang melakukan moratorium pertambangan khususnya GALIAN C TANAH URUG dimana di Jawa Barat berdasarkan hasil daripada verifikasi Pemerintah Provinsi Jabar melalui dinas ESDM itu hanya ada empat galian C yang memiliki izin legal,” ujar Andri. Rabu (09/09-26)

Andri merinci, lokasi pertama berada di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi kedua berada di Kabupaten Sumedang.

Ia menyebut lokasi di Sumedang diduga peruntukannya berkaitan dengan proyek strategis nasional atau PSN.

Sementara dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Bogor.

Dengan kondisi tersebut, Andri menilai seluruh proyek yang menggunakan material alam harus memastikan sumber tanah yang dipakai berasal dari lokasi yang memiliki izin.

Terlebih jika material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah, baik yang dikerjakan kementerian maupun pemerintah daerah.

“Dan oleh karena itu, apalagi di sini berbicara proyek pemerintah, baik proyek dari kementerian, proyek dari pemerintahan daerah, itu tentunya harus sepatu pada perundang-undangan tentang pemanfaatan material alam Itu kan yang berizin,” katanya.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi. Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti pada penertiban di tingkat administrasi.

Karawang menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian Andri. Pasalnya, sejumlah kegiatan pembangunan membutuhkan tanah urug dalam jumlah besar.

Ia mencontohkan pembangunan konstruksi jalan, bangunan, konstruksi pertamanan hingga pematangan lahan TPA. Salah satu proyek yang dinilainya perlu menjadi perhatian adalah TPA Jalupang di Kabupaten Karawang.

Selain Karawang, kegiatan pematangan lahan juga disebut berlangsung di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam waktu yang hampir bersamaan.

Karena itu, Andri meminta Pemprov Jawa Barat tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Informasi yang muncul melalui pemberitaan media massa maupun media sosial, menurutnya, dapat menjadi bahan awal untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

“Saya kira gubernur juga harus kembali melakukan roadshow, setidaknya mengutus Dinas SDM untuk men-survey dan men-cross-check. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat, sumber pemberitaan dari media massa atau media mainstream ini bisa dijadikan sumber informasi,” tegasnya.

Andri secara khusus meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pematangan lahan untuk TPA di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Menurutnya, sumber material harus dipastikan berasal dari galian atau kuari yang legal dan memiliki perizinan sesuai ketentuan Dinas ESDM.

“Coba tolong dicek semua pematangan lahan untuk TPA baik di Kabupaten Kerawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, semua yang ada kegiatan, sumber tanahnya itu harus dipastikan bahwa itu dari galiansi atau kuari legal berdasarkan yang tentukan oleh dinas SDM,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan juga harus menyasar sumber material, bukan hanya lokasi proyek yang menggunakan tanah urug.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dinilai perlu diberikan kepada pihak yang melakukan kegiatan pertambangan maupun pihak yang memanfaatkan material tersebut.

“Bicara sanksi yang harus diberikan tentunya kan bukan hanya sanksi administrasi dalam bentuk penghentian kegiatan, sumber galiannya juga harus ditindak,” kata Andri.

Andri juga meminta Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi memastikan penertiban kegiatan pertambangan dilakukan secara konsisten.

Ia menilai seluruh kegiatan galian yang berada di luar empat lokasi yang disebut memiliki perizinan perlu diinventarisasi kembali. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan asas keadilan bagi masyarakat.

Ia menyinggung penertiban pertambangan ilegal yang sebelumnya dilakukan pemerintah. Menurut Andri, masih terdapat kegiatan yang luput dari pengawasan dan kemudian ditemukan serta ditutup oleh Satpol PP dan Polres Karawang.

“Jadi Gubernur Jawa Barat ini juga jangan sampai tebang pilih ketika memang ada beberapa kuari ataupun galian C yang tidak memiliki izin kemudian ditutup,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, Satpol PP, kepolisian serta OPD teknis dapat memperkuat pengawasan.

“Saya harap itu segera ditindak, baik itu sumber tambangnya maupun pemanfaatnya,” tegasnya.

Andri juga mendorong Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat maupun media.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara kolaboratif, terutama terhadap proyek-proyek yang membutuhkan material tanah urug dalam jumlah besar.

“Dan yang paling besar hari ini adalah proyek TPA Jalupang di Kabupaten Karawang, kemudian pematangan lahan yang ada di Kabupaten Bekasi, dan juga di Kota Bekasi, yang dimana waktunya hampir bersamaan,” pungkas Andri.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *