Filesatu.co.id, KARAWANG | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) Karawang bukan merupakan kredit fikti
Penegasan tersebut disampaikan Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Ramon Armando, melalui hak jawab atas pemberitaan FileSatu terkait penanganan perkara penyaluran KPR PT BAS Karawang serta pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum BTN.
Menurut BTN, fasilitas KPR tersebut bukan kredit fiktif karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan telah terbangun di lapangan.
BTN juga menyampaikan hasil penelusuran internal terhadap 1.215 debitur PT BAS Karawang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 debitur atau sekitar 9,8 persen teridentifikasi terkait praktik pinjam nama.
Namun, BTN menegaskan permasalahan kredit pada portofolio PT BAS Karawang tidak seluruhnya disebabkan oleh praktik pinjam nama.
Mayoritas kendala penunggakan, menurut perseroan, antara lain dipengaruhi faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan pelemahan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Di sisi lain, BTN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
Perseroan juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara hingga tuntas.
Terkait dugaan keterlibatan oknum internal, BTN menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal perusahaan.
Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, perseroan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
BTN menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, perseroan mengharapkan pemberitaan mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“BTN tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal. Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Ramon Armando.
BTN menyampaikan hak jawab tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan dan keberimbangan atas pemberitaan yang telah beredar.
Perseroan meminta hak jawab tersebut dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***









