Perhitungan Teknis Jadi Kunci Pendalaman Persoalan Desa Ngaban

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki tahapan pendalaman melalui perhitungan teknis. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan secepatnya berkirim surat kepada Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo untuk meminta perhitungan teknis terkait persoalan tersebut.

Langkah ini diperlukan guna memperoleh dasar perhitungan yang lebih jelas mengenai pekerjaan, volume, spesifikasi, maupun nilai kegiatan berdasarkan standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Perkembangan tersebut disampaikan saat Joko Lira bersama sejumlah rekannya mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH., M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Joko memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meminta perhitungan teknis kepada Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengenai hasil telaah dan perhitungan satuan atas laporan yang berkaitan dengan Desa Ngaban.

“Setelah mendapatkan surat dari Inspektorat terkait telaah perhitungan satuan, hari ini kami mendapatkan penjelasan bahwa Kejaksaan akan segera bersurat kepada Cipta Karya untuk meminta perhitungan terkait permasalahan di Desa Ngaban,” kata Joko.

Menurut Joko, permintaan perhitungan teknis tersebut menjadi langkah penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif sebelum proses penanganan. Ia juga berharap seluruh data dan dokumen yang diperlukan dapat diperoleh serta dianalisis secara transparan.

Data dari Cipta Karya nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi tim ahli Kejari Sidoarjo dalam melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap persoalan yang dilaporkan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo menjelaskan, permintaan data dan perhitungan tim ahli teknis untuk memperoleh dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil telaah Inspektorat menjadi salah satu bahan awal yang masih perlu diperdalam melalui data teknis dari instansi terkait.

Dengan demikian, ada atau tidaknya kerugian maupun pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan sebelum seluruh data, dokumen, dan hasil perhitungan selesai dianalisis.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan.

Dalam pemberitaan mengenai persoalan yang masih dalam proses penanganan, prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil perhitungan teknis nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan Desa Ngaban.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *