Pasutri di Rogojampi Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Filesatu .co.id, Banyuwangi | Pasangan suami istri ditangkap Polresta Banyuwangi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka berinisial MQ, 26, dan DAFZ, 25, warga Kecamatan Rogojampi. Mereka diamankan di kawasan SPBU Rogojampi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari MQ. Saat digeledah, petugas menemukan 4 paket sabu.

Dari pengembangan itu, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan sabu seberat sekitar 1 kilogram. Penyelidikan selanjutnya mengarah ke DAFZ yang diketahui turut terlibat menjual sabu ke orang lain.

“Pasangan ini sudah masuk target operasi kami. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I,” kata Kapolresta, Selasa (1/9/2026).

Dari tangan pasutri tersebut, penyidik menyita total 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram. Selain itu juga ditemukan 3 paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, 3 buku catatan, 2 telepon seluler, kantong penyimpanan, dan 1 sepeda motor. Semua barang masih didalami untuk mengungkap jaringan dan pembagian perannya.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolresta menyayangkan keterlibatan pasangan dalam satu keluarga. “Ini menunjukkan narkoba sudah masuk ke lingkungan yang seharusnya jadi pertahanan pertama mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia menegaskan narkoba tidak bisa dibenarkan sebagai sumber penghasilan. “Peredaran narkotika merusak kesehatan, masa depan generasi muda, dan tatanan sosial masyarakat,” tegasnya.

Kasus pasutri ini merupakan satu dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Total ada 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.

“Banyaknya pengungkapan bukan semata prestasi. Ini fakta menyedihkan yang harus kita sadari bersama,” kata Kapolresta.

Ia mengajak seluruh elemen – keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat – ikut berperan dalam pencegahan. Warga juga diminta tidak menormalisasi hal mencurigakan dan segera lapor ke 110. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *