PMK 22/2026 Ketatkan DBHCHT, Satpol PP Blitar; Anggaran Hanya untuk Pemberantasan dan Edukasi

Filesatu.co.id, Blitar | Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa dibelanjakan secara sembarangan oleh pemerintah daerah. Aturan terbaru mengenai penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 (PMK 22/2026) yang memperbarui ketentuan pengalokasian dan pemanfaatan dana tersebut oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, alokasi dana cukai pada Tahun Anggaran 2026 hanya difokuskan pada dua jenis kegiatan utama, sesuai koridor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/06/2026).

Hangga memaparkan bahwa, ruang lingkup pemanfaatan DBHCHT di institusinya memang dibatasi secara ketat oleh aturan dari pemerintah pusat.

“Untuk kegiatan yang disalurkan Satpol PP untuk anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan itu tetap hanya mengeluarkan dua kegiatan,” ungkap Hangga.

Fokus kegiatan yang pertama adalah pemberantasan rokok ilegal, melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai. Sementara kegiatan kedua berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal.

Kedua kegiatan ini saling melengkapi, satu bersifat represif untuk menindak, satu lagi bersifat preventif untuk mencegah lewat edukasi.

“Itu adalah pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai. Dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan terkait rokok ilegal, memberikan wawasan kepada masyarakat,” urai Hangga.

Pembatasan ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026, regulasi terbaru yang menggantikan PMK 72 Tahun 2024. Penyerapan anggaran secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan sisanya 10% untuk penegakan hukum. Kegiatan yang ditangani Satpol PP termasuk dalam porsi penegakan hukum tersebut.

Lebih spesifik, Pasal 8 sampai Pasal 10 PMK 22/2026 mengatur bahwa, penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal mencakup pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.

Hangga menyampaikan bahwa, bidang yang kini ia pimpin baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026, setelah sebelumnya dikelola oleh Bidang Penegakan Hukum. Dengan demikian, dua kegiatan yang dijalankan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya berada dalam payung hukum yang berlaku.

Berdasarkan catatan sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada beberapa kegiatan yang terlaksana, terdiri atas satu kali operasi dan dua kali sosialisasi. Setelah peralihan, bidangnya langsung menjalankan operasi gabungan pada 20–21 Mei 2026 di kawasan barat kabupaten.

Hangga juga memastikan kegiatan sosialisasi yang menjadi bagian dari amanat DBHCHT akan tetap dijalankan. Hanya saja, jadwal pelaksanaannya masih disesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya, mengingat peralihan kewenangan yang masih tergolong baru.

“Satpol PP kabupaten Blitar berharap, dengan aturan baru dan kerja keras barbagai pihak terkait dalam upaya operasi maupun sosialisasi akan terus dijalankan demi menekan peredaran rokok ilegal, agar perolehan DBHCHT di Kabupaten Blitar terus terjaga,” pungkas Hangga.(Pram/Adv-Dbhct).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *