Sinergi Wujudkan Kepastian Hukum, BPN OKI Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri dan Serahkan Sertipikat BMN serta PTSL

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Sinergi Wujudkan Kepastian Hukum, BPN OKI Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri dan Serahkan Sertipikat BMN serta PTSL
Sinergi Wujudkan Kepastian Hukum, BPN OKI Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri dan Serahkan Sertipikat BMN serta PTSL

Filesatu.co.id, OGAN KOMERING ILIR | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Novi Agustrianto, S.ST., menghadiri peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Aset Barang Milik Negara (BMN) serta penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kamis 2 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Bacaan Lainnya

Peresmian gedung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tidak hanya menjadi simbol peningkatan sarana dan prasarana pelayanan penegakan hukum, tetapi juga menjadi ajang kolaborasi lintas sektor dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan mencerminkan semangat bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir turut menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN). Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sehingga pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanannya dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir juga menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program nasional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.

Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Novi Agustrianto, S.ST., menyampaikan bahwa pelaksanaan Program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, pemerintah terus berupaya memastikan setiap bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pengamanan aset negara maupun percepatan legalisasi aset masyarakat.

Kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penyerahan sertipikat BMN dan PTSL dalam satu rangkaian kegiatan menjadi gambaran bahwa upaya penataan administrasi pertanahan tidak hanya menyasar aset milik negara, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kepastian hukum atas tanah diharapkan mampu meningkatkan rasa aman, membuka peluang akses pembiayaan melalui lembaga keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.

Dengan semangat kolaborasi, seluruh pihak berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *