Dugaan Malapraktik  Berlanjut, Keluarga Bantah Ada Kesepakatan Damai dengan Rumah Sakit

‎Filesatu.co.id, Pamekasan| Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mulai memeriksa sejumlah saksi pelapor dalam penanganan dugaan kasus malapraktik medis yang dilaporkan keluarga seorang pasien. Kamis (09/7/2026).

Bacaan Lainnya

‎Pemeriksaan terhadap kuasa hukum keluarga dan suami korban berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.‎

‎Dalam keterangannya kepada penyidik, suami korban menyampaikan bahwa sebelum istrinya menjalani operasi pengangkatan rahim, korban telah mengalami pendarahan sejak sekitar pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB, menurut pengakuannya, seorang dokter berinisial Dr. F menyampaikan bahwa satu-satunya cara untuk menyelamatkan istrinya adalah dengan melakukan pengangkatan rahim.

‎Karena berada dalam kondisi panik dan bingung, suami korban mengaku akhirnya menandatangani surat persetujuan tindakan operasi.

‎Namun, menurut keterangan suami korban, kondisi istrinya tidak membaik setelah operasi tersebut. Korban justru mengalami penurunan kondisi hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

‎Kuasa hukum keluarga, Mohammad Rizki, menyatakan keterangan suami korban sesuai dengan fakta yang disampaikan kepada penyidik. Ia juga menambahkan bahwa di RSUD Dr. Soetomo korban kembali menjalani dua tindakan operasi, yakni operasi untuk mengeluarkan endapan darah di dalam rongga perut yang disebut mencapai sekitar tiga liter serta operasi untuk memperbaiki kondisi usus yang diduga mengalami perlengketan atau melintir.

‎Menurut kuasa hukum keluarga, kedua tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap kondisi korban. Pihak keluarga juga menegaskan tetap meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.‎

‎Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melalui Achmad Syamlan menyampaikan bahwa pihaknya tidak melanjutkan pemeriksaan karena menerima informasi dari RSIA Puri Bunda yang menyebut telah terjadi kesepakatan antara rumah sakit dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.

‎Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga, Mohammad Rizki, membantah adanya kesepakatan sebagaimana dimaksud. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah membuat ataupun menyetujui perdamaian atau penyelesaian perkara dengan pihak mana pun.

‎Sementara itu Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor dan beberapa saksi.

‎”Betul mas, kami sudah mengambil keterangan saksi pelapor, selanjutnya kami akan mengambil keterangan dari korban, namun menunggu yang bersangkutan sembuh dari sakit, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *