Sri Rahayu Agustina Soroti Penangkapan DPO Penganiayaan Perempuan, Apresiasi Kinerja Polda Jabar  

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina, SH
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina, SH

Filesatu.co.id, BANDUNG | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).

Taufik Hidayat sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang diketahui merupakan kekasihnya. Penangkapan tersangka menjadi perhatian publik karena kasus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat dan menimbulkan keprihatinan luas.

Bacaan Lainnya

Sri Rahayu Agustina menilai keberhasilan aparat kepolisian menangkap tersangka merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam menangkap tersangka yang sebelumnya masuk DPO. Ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan,” ujar Sri Rahayu Agustina, Rabu (24/6/2026).

Menurut politisi dari Daerah Pemilihan Karawang-Purwakarta tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sri Rahayu mengatakan korban kekerasan sering kali mengalami trauma berkepanjangan yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum dari negara. Karena itu, proses hukum yang transparan dan profesional sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Korban harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sehingga merasa aman serta memperoleh keadilan,” katanya.

Ia juga berharap proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.

Selain mengapresiasi keberhasilan penangkapan tersangka, Sri Rahayu mendorong agar korban mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan dalam hubungan pribadi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental korban dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan, serta masyarakat untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya secara optimal.

Sri Rahayu juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, lingkungan yang aman hanya dapat tercipta apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Edukasi tentang pencegahan kekerasan harus terus dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberanian korban untuk melaporkan tindakan kekerasan perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Dukungan tersebut dinilai penting agar korban tidak merasa sendiri dalam memperjuangkan keadilan.

Lebih lanjut, Sri Rahayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat yang telah bekerja melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Keberhasilan menangkap tersangka yang sempat menjadi buronan menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Sri Rahayu berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan serta menghormati hak-hak setiap individu.

Dengan ditangkapnya Taufik Hidayat setelah masuk DPO, publik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Di sisi lain, perlindungan dan pemulihan terhadap korban menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian agar upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dapat berjalan secara menyeluruh.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *