Kurdiyanto Tegaskan Pemanfaatan Aset Milik Pemda Blitar Sudah Sesuai Aturan

Filesatu.co.id, Blitar | Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini digunakan sebagai usaha kuliner mendapat penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, keberadaan kafe yang dikelola investor asal Tulungagung di atas aset daerah menjadi sorotan publik. Dalam pemberitaan yang beredar, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, mekanisme kerja sama yang digunakan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM menegaskan bahwa, proses penyewaan aset tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kurdiyanto juga menyampaikan, proses pemanfaatan aset diawali dengan surat permohonan sewa dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) tertanggal 1 Februari 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

 

“Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025,” ungkap Kurdiyanto, Rabu (17/06/2026).

 

Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai limit sewa ditetapkan sebesar Rp78.731.500. Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pemerintah daerah dan Perumda PENA.

 

Perumda PENA menyewa aset tersebut selama lima tahun dengan mekanisme pembayaran tahunan. Mengacu pada Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa untuk periodesitas sewa dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.

 

“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun,” jelas Kurdiyanto.

 

Kurdiyanto, SE., MM juga menambahkan bahwa, Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki agar lebih produktif sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang barang milik daerah dapat disewakan kepada BUMD, perorangan maupun badan usaha lainnya melalui mekanisme yang telah ditentukan.

 

Selain itu, setiap penyewaan aset daerah wajib didahului penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar aset yang akan dimanfaatkan dan diumumkan secara luas.

 

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan Bupati sebagai kepala daerah hingga menjadi perjanjian sewa,” tandas pria yang akrab disapa Kurdi ini.

 

Pemanfaatan aset daerah di Jalan Anjasmoro Kota Blitar tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang milik daerah yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Optimasi pengelolaan aset daerah sangat penting untuk mendongkrak kemandirian fiskal Kabupaten Blitar.

 

“Capaian sewa aset sebesar Rp106 juta per tahun dengan durasi 5 tahun, memang menjadi kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar, meskipun nilainya relatif kecil jika dibandingkan dengan total target PAD daerah yang biasanya mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkas Kurdiyanto.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *