Filesatu.co.id, Blitar | Penolakan terhadap rencana perluasan peternakan PT Greenfields Indonesia untuk membangun peternakan sapi ketiga (Farm 3) di kawasan Telogo Gentong, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, terus menguat.
Masyarakat bersama aktivis lingkungan dan LSM Gerakan Anak Nasional (GANNAS) mendatangi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana tersebut. Kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat tersebut berlangsung dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD, menghadirkan OPD dan pihak-pihak terkait. Selasa (09/06/2026).
Warga menilai pembangunan Farm 3 tidak layak dilanjutkan sebelum berbagai persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat di sekitar Farm 2 Area peternakan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, serta wilayah aliran sungai di Kecamatan Wlingi dan Doko, memperoleh penyelesaian yang jelas dan transparan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat, aktivis lingkungan, dan GANNAS menyuarakan satu tuntutan yang sama, yakni meminta pemerintah daerah serta pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional peternakan yang sudah ada sebelum memberikan ruang bagi ekspansi usaha baru.
Aktivis lingkungan asal Blitar, Mariono Budi menyampaikan bahwa, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keresahan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima pembangunan baru sementara persoalan yang lama belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Warga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat. Jika keluhan yang sama terus berulang, maka itu harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkap pria yang akrab disapa Kempes tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam audiensi adalah kondisi Sungai Genjong yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Warga mengaku selama ini mengeluhkan kondisi sungai yang diduga tercemar dan dikaitkan dengan aktivitas peternakan Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia.

Kepala Desa Ngadirenggo, Rizky Rendyana Firmansyah, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukanlah keluhan baru di tengah masyarakat. Limbah kotoran sapi menyebabkan air sungai keruh dan berbau busuk, mematikan biota air, merusak kolam ikan warga, serta mencemari sumur penduduk.
“Di desa kami, tepatnya di aliran Sungai Genjong, masyarakat selama ini mengeluhkan adanya dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan limbah kotoran sapi dari aktivitas peternakan Farm 2. Keluhan ini sudah berlangsung cukup lama dan terus disampaikan warga,” ujar Kades Rizky.
Selain kondisi sungai, warga juga mengeluhkan meningkatnya populasi serangga yang dikenal masyarakat dengan sebutan “mrutu”. Serangga tersebut kini disebut telah menyebar hingga ke kawasan permukiman warga.
“Dulu serangga itu hampir tidak pernah ada. Setelah peternakan beroperasi, masyarakat mulai merasakan keberadaannya dan jumlahnya semakin banyak. Hal ini juga menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan warga,” lanjut Kades Rizky.
Kondisi di wilayah tersebut menjadi dasar kekhawatiran masyarakat Desa Sumberurip Kecamatan Doko yang menjadi lokasi rencana pembangunan Farm 3. Mereka tidak ingin persoalan serupa terjadi di wilayah mereka apabila ekspansi peternakan tetap dilaksanakan.
Sementara itu Ketua GANNAS, Joko Wiyono menegaskan bahwa, penolakan masyarakat tidak akan berhenti pada audiensi di DPRD Kabupaten Blitar. Menurutnya, apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat perhatian serius, persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami meminta pemerintah tidak mengabaikan suara masyarakat. Jika pembangunan Farm 3 tetap dipaksakan berjalan sementara berbagai persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga belum memperoleh penyelesaian yang jelas, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan dan peninjauan secara menyeluruh,” tegas Joko.
Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Warga mendesak DPRD Kabupaten Blitar tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat hadir memberikan kepastian atas berbagai keresahan yang mereka alami. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar tentang pembangunan peternakan baru, melainkan menyangkut jaminan bahwa lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat tidak menjadi harga yang harus dibayar atas nama ekspansi usaha.(Pram).










