P2SP SDN Pucang Anom Paparkan Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah Mengacu Regulasi dan Pengawasan Berjenjang

Penulis: Didik
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Menyikapi berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial SA memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

Menurut SA, program revitalisasi sekolah merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dengan mekanisme swakelola melalui P2SP di masing-masing satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. P2SP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar SA.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, setiap sekolah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Apabila terdapat penyedia bahan bangunan, tenaga kerja, maupun dukungan teknis lainnya, hal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai perubahan mekanisme swakelola menjadi pekerjaan kontraktual. Menurutnya, aspek tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan relasi tertentu, SA menilai hal tersebut merupakan bagian dari informasi yang memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun pernyataan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

SA menambahkan bahwa program revitalisasi juga berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pendamping teknis, serta aparat pengawas sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui proses administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pada prinsipnya kami menghormati setiap bentuk pengawasan maupun pemberitaan yang berkembang sebagai bagian dari kontrol publik. Namun demikian, setiap informasi juga perlu disampaikan secara berimbang, mengedepankan verifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta atau keputusan dari instansi yang berwenang,” tutup SA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *