Filesatu.co.id, KARAWANG | Polemik terkait temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung RI terus menyita perhatian publik. Di tengah derasnya spekulasi mengenai keterkaitan map tersebut dengan pengelolaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, sudah sangat klir dan mematahkan segala asumsi liar.
Menurut Askun, Bupati Karawang telah bersikap terbuka dengan menjelaskan bahwa map tersebut murni dokumen administrasi biasa. Isinya berupa usulan tambahan 147 SPPG di Kabupaten Karawang untuk memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, balita stunting, dan wilayah terpencil. Keberadaan dokumen dinas di kementerian atau lembaga negara adalah hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan, sehingga publik tidak perlu terburu-buru menarik kesimpulan keliru.
“Pak Bupati sudah menjelaskan secara langsung bahwa map tersebut hanya berisi dokumen administrasi terkait usulan kebutuhan SPPG di Karawang. Jadi menurut saya persoalan ini sudah cukup jelas dan tidak perlu ditafsirkan ke arah yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Askun, Selasa (9/6/2026). Ia juga mengingatkan bahwa penemuan map tersebut sama sekali tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara hukum yang sedang bergulir.
Langkah responsif Bupati Aep yang memilih mengklarifikasi langsung ke media massa, alih-alih melimpahkannya ke Sekda atau Ketua Satgas MBG, mendapat apresiasi tinggi dari Askun sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen transparansi. Di era digital yang mempercepat hoaks, keterbukaan informasi seperti ini sangat krusial guna membentengi masyarakat dari narasi yang tidak terverifikasi. Oleh karena itu, Askun meminta publik bersikap objektif, merujuk pada keterangan resmi, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang tanpa didahului oleh pengadilan opini publik.
Daripada menghabiskan energi untuk spekulasi yang berpotensi memicu fitnah, Askun mengajak seluruh elemen masyarakat Karawang untuk kembali fokus mengawal agenda pembangunan daerah demi mewujudkan visi Karawang Maju. Kritik terhadap pemerintah tetap penting sebagai pilar demokrasi, namun harus disampaikan secara konstruktif dan berbasis data. Pada akhirnya, menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi dua arah yang responsif—di mana pemerintah siap menjelaskan isu dan mau mendengar masukan—adalah kunci utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.***










