Filesatu.co.id, Klaten | Rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten digelar dengan agenda utama Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah. Selasa (2/6/026).
Dua regulasi yang dibahas yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, disingkat P4GN. Satu lagi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto, didampingi Pimpinan DPRD Widodo, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muh. Himawan Purnomo bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Tujuh fraksi di DPRD Klaten menyampaikan pandangan umumnya terkait kedua Raperda tersebut.
Andy Purnomo selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi jajaran eksekutif yang telah menyusun dan menyajikan dua Raperda. Ia menegaskan PDI Perjuangan berkomitmen mengawal pembahasan agar regulasi benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan pembahasan secara rinci, baik untuk pencegahan narkotika maupun pengelolaan sampah,” ujar Andy.
Sementara dari Fraksi Golkar, Pandu Sujatmoko menyampaikan catatan kritis dan strategis atas substansi kedua Raperda.
Untuk P4GN, Golkar menekankan 4 poin utama dengan fokus pada aspek preventif, bukan sekadar penindakan yakni,
1. Kampanye anti narkotika sejak dini di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
2. Alokasi anggaran khusus untuk pemulihan korban dan pecandu, disertai regulasi yang jelas.
3. Pelibatan aktif keluarga, tokoh agama, dan LSM dalam program rehabilitasi.
4. Pendekatan komprehensif agar korban tidak sekadar dihukum, tapi dipulihkan.
Untuk pengelolaan sampah, Golkar mendorong paradigma baru: sampah bukan lagi masalah, tapi sumber daya ekonomi. Caranya lewat daur ulang dan optimalisasi bank sampah.
Fraksi Golkar juga menyarankan pengadaan mesin incinerator atau tungku pembakar khusus untuk memisahkan limbah medis dan bahan berbahaya beracun B3.
“Pengelolaan sampah bisa dilakukan mandiri di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini efektif mengurangi penumpukan sampah berlebih,” tegas Pandu, S.P.










