Filesatu.co.id, Pamekasan| Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik Polres Pamekasan terkait aduan masyarakat yang ditujukan kepadanya. Pernyataan tersebut disampaikan Hariyanto, Minggu (7/6/2026).
Sebelumnya, seorang warga bernama Iklal melaporkan sejumlah dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aduannya, terdapat empat poin yang dipersoalkan, yakni dugaan suap, rangkap jabatan, pengelolaan dapur MBG tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Menanggapi laporan tersebut, Hariyanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan telah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses klarifikasi.
“Semua bukti yang diminta penyidik sudah kami serahkan pada tanggal 5 Juni 2026,” ujar Hariyanto.
Ia mengatakan dokumen yang diserahkan bertujuan memberikan keterangan dan data pendukung terkait seluruh poin yang diadukan. Menurutnya, tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik. Tudingan tersebut tidak benar adanya dan kami menyerahkan semuanya untuk menjadi bahan pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Hariyanto didampingi Wakil Koordinator Regional (Wakareg) BGN Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari dukungan kelembagaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Teguh menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional bersama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya.
“Kami mendapat tugas dari Biro Hukum dan Humas BGN serta KPPG Surabaya untuk mendampingi Saudara Hariyanto dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pamekasan,” tambahnya.
Menurut Teguh, selama proses klarifikasi berlangsung, Hariyanto bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dan semua dokumen yang dibutuhkan juga telah kami serahkan. Kami berupaya bersikap terbuka dan kooperatif agar proses ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.*










