Serikat Buruh Murka, PT BNY Tolak Bayar Pesangon dan Kompensasi Pekerja

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Mediasi Buruh Dan PT BNY
Mediasi Buruh Dan PT BNY

Filesatu.co.id, BATURAJA | MEDIASI antara pihak pekerja yang diwakili Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PC FSP PAREKRAF) OKU dengan manajemen PT BNY berlangsung alot dan belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat PT BNY pada Senin, 18 Mei 2026, membahas sejumlah tuntutan terkait hak-hak pekerja yang dinilai telah diabaikan oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT BNY yang dihadiri oleh Hariyadi (HRD-GA) dan Buhari (staf administrasi) tetap bersikukuh mengacu pada kontrak kerja internal perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan secara tegas tidak akan memberikan uang kompensasi kontrak kerja maupun upah lembur (overtime) sebagaimana yang dituntut oleh para pekerja.

Sikap keras kepala pihak perusahaan ini langsung mendapat penolakan dan protes keras dari serikat pekerja.

Ketua PC FSP PAREKRAF OKU, Andy Setiawan, menilai kebijakan PT BNY jelas-jelas bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak.

“Kami telah menjelaskan dalam mediasi bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kontrak kerja kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga telah melanggar aturan jam kerja karena memberlakukan waktu kerja hingga 10 jam per hari atau sekitar 300 jam per bulan tanpa dibayarkan upah lemburnya. Kondisi ini jelas mencederai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Andy Setiawan.

Tak hanya masalah upah dan lembur, FSP PAREKRAF OKU juga menyoroti status sejumlah pekerja yang telah mengabdi lebih dari lima tahun namun statusnya digantung sebagai karyawan kontrak. Serikat pekerja menilai praktik ini sangat tidak manusiawi dan merugikan masa depan buruh.

“Kami meminta seluruh karyawan yang telah lama bekerja agar segera diangkat menjadi karyawan tetap. Tidak seharusnya pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun terus-menerus dipertahankan dalam status kontrak,” lanjut Andy.

Dalam mediasi yang berjalan buntu tersebut, serikat pekerja juga mendesak PT BNY untuk segera membayarkan uang pesangon kepada Saipudin, seorang pekerja yang tercatat telah mengabdi selama 13 tahun di perusahaan tersebut.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan atau iktikad baik yang dicapai dari kedua belah pihak. PC FSP PAREKRAF OKU menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi demi memperjuangkan hak-hak pekerja serta memastikan PT BNY mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *