Hak Karyawan hingga Sistem Kerja Jadi Sorotan, Serikat Pekerja Surati PT BNY

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Iustrasi Serikat Pekerja Surati PT BNY
Iustrasi Serikat Pekerja Surati PT BNY

Filesatu.co.id,BATURAJA | Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) SPSI Kabupaten OKU melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak HRD-GA PT Bakti Nugraha Yuda terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam agenda audiensi mendatang.

Surat bernomor 002/FSP PAREKRAF/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada pihak HRD-GA PT Bakti Nugraha Yuda di Baturaja. Dalam surat itu, FSP Parekraf menyampaikan rencana pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum FSP Parekraf SPSI OKU, Andy Setiawan, menyebut pihaknya menerima kuasa dari salah satu karyawan PT Bakti Nugraha Yuda untuk menyampaikan dan membahas sejumlah persoalan hubungan kerja melalui jalur mediasi.

Beberapa hal yang akan dibahas dalam agenda tersebut di antaranya terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi kontrak kerja karyawan, jam kerja lembur, hingga status pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Dalam surat tersebut, serikat pekerja juga mengacu pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan terkait hak kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan keterangan yang diterima FSP Parekraf Minggu, (17/05/2026), dari pihak HRD-GA PT Bakti Nugraha Yuda, perusahaan menyebut surat permohonan mediasi telah diterima. Namun pelaksanaan mediasi disebut masih menunggu arahan dari kantor pusat.

“Selamat siang pak, kami sudah terima surat dari bapak kemarin sore. Kami belum bisa menerima mediasi, karena kami belum mendapat izin dari kantor pusat. Tks,” demikian isi pesan yang diterima pihak FSP Parekraf dari bagian GA perusahaan.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan terkait kepastian jadwal mediasi pada Senin (18/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

FSP Parekraf berharap agenda mediasi nantinya dapat menjadi ruang komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang disampaikan.

Surat permohonan mediasi itu turut ditembuskan kepada PC SPAREKRAF OKU dan Disnakertrans Kabupaten OKU sebagai bentuk pemberitahuan terkait agenda penyelesaian hubungan industrial tersebut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *