Peringatan, KPK, Tak Digubris?, Dugaan, Penguasaan, ATM KIP, di, STAI Al Mujtama, Mengemuka,
Filesatu.co.id, PAMEKASAN — Peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menemukan relevansinya di daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan kampus STAI Al Mujtama Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan penguasaan kartu ATM milik mahasiswa penerima bantuan. Jum’at (24/4/2026).
Praktik penguasaan kartu ATM tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Sejumlah pihak menilai, tindakan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius, bahkan membuka ruang terjadinya korupsi secara sistematis jika benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan transparan.
Informasi yang dihimpun dari mahasiswa penerima bantuan mengindikasikan adanya pola yang patut dipertanyakan. Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, kartu ATM miliknya tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan hilangnya hak mahasiswa atas bantuan pendidikan yang seharusnya diterima secara utuh.
“Bantuan itu kan untuk mahasiswa, tapi kami tidak pegang penuh aksesnya,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan aturan terbaru dan penegasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2025, perguruan tinggi, LLDIKTI, dan pihak manapun dilarang keras menyimpan, menahan, atau menguasai kartu ATM dan buku tabungan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pihak media terus melakukan upaya konfirmasi kepada ketua kampus STAI Al Mujtama Pegantenan namun hingga berita ini terbit belum juga ada tanggapan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi bantuan pendidikan tidak boleh longgar. Di tengah upaya negara memperluas akses pendidikan, praktik-praktik yang diduga menyimpang justru berpotensi merusak tujuan mulia program tersebut.***










