Genjot PAD Bunda Indah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Harus Berbasis Sistem

Filesatu.co.id Lumajang | Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penguatan fiskal tidak lagi dapat mengandalkan pola konvensional.

Diperlukan sistem yang mampu menghadirkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Pengelolaan keuangan harus berbasis sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel agar setiap kebijakan tepat sasaran,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026).

Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menata ulang pengelolaan keuangan daerah dengan pendekatan yang lebih modern, transparan, dan berbasis sistem guna memperkuat kemandirian fiskal.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi e-BMD. Sistem ini memungkinkan seluruh aset daerah tercatat secara terintegrasi dan dapat dipantau secara real time.

“Digitalisasi aset ini penting untuk memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain itu Pemkab Lumajang juga fokus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hingga triwulan I 2026, realisasi pajak MBLB telah mencapai Rp7,4 miliar dan ditargetkan mencapai Rp29 miliar hingga akhir tahun melalui penguatan pengawasan dan sistem pemungutan.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan inovasi parkir berlangganan mulai tahun 2026 yang diproyeksikan memberikan kontribusi sebesar Rp7,46 miliar terhadap PAD.

Pendapatan dari sektor ini tidak hanya meningkatkan kas daerah, tetapi juga akan dialokasikan kembali untuk peningkatan fasilitas parkir dan sarana lalu lintas.

Dalam sektor subsidi, Pemkab Lumajang juga memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram berbasis KTP guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Subsidi harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Bunda Indah.

Selain itu, langkah efisiensi birokrasi juga dilakukan melalui penyederhanaan struktur direksi Perumdam Tirta Mahameru menjadi satu orang untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan.

Pemkab Lumajang juga melakukan penyesuaian regulasi melalui sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pencabutan aturan lama yang tidak relevan guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi terintegrasi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berbasis data.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Lumajang optimistis mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *