Filesatu.co.id, Jember | Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam press release pengungkapan peredaran gelap narkoba selama periode Maret 2026. Dalam keterangannya, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka yang tidak sedikit. Selasa, (31/3/2026)
“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.
Sementara itu, Iptu Bagus menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus menonjol. Di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di Kencong sebesar 7,31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.
“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir, saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.
Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Togas/ Gam)





