LBH Geradin Baturaja Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di PN Baturaja

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
LBH Geradin Baturaja Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
LBH Geradin Baturaja Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Filesatu. co. id, BATURAJA | LBH Geradin Baturaja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui pendampingan sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Jalan HS Simanjuntak, Kamis 12 febuari 2026.

Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan merupakan bagian dari program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Ketua LBH Geradin Baturaja, Bapak Yudhistira, S.H., M.Kn, beserta tim penasihat hukum hadir secara langsung untuk mendampingi klien di ruang sidang.

Kehadiran ketua dan tim penasihat hukum yang berkantor di Jalan A. Yani No. 116 RT 01 RW 01, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bertujuan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi serta proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan pada sidang pertama ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses hukum, di mana posisi hukum para pihak mulai diuji dan diklarifikasi di hadapan majelis hakim.

LBH Geradin Baturaja menegaskan bahwa layanan pendampingan hukum ini tidak dipungut biaya apa pun dan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

Melalui program tersebut, negara hadir untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.

LBH Geradin Baturaja sendiri tercatat sebagai satu-satunya lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum di wilayah OKU Raya.

Wilayah OKU Raya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan, yang memiliki kebutuhan cukup tinggi terhadap layanan bantuan hukum gratis.

Bapak Yudhistira, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar hadir di ruang sidang, tetapi juga memastikan klien memahami proses hukum yang sedang dijalani.

“Pendampingan sejak sidang pertama sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hak hukum yang dapat merugikan pihak yang didampingi.

Masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum memahami prosedur hukum, sehingga kehadiran lembaga bantuan hukum menjadi sangat krusial,” ujarnya.

LBH Geradin Baturaja berharap melalui program ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus meningkat.

Selain itu, pendampingan hukum gratis ini juga diharapkan mampu menekan praktik ketidakadilan akibat ketimpangan akses dan minimnya pengetahuan hukum.

LBH Geradin Baturaja mengajak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis untuk tidak ragu mengajukan permohonan pendampingan.

Dengan adanya program bantuan hukum gratis dari pemerintah melalui LBH Geradin Baturaja, diharapkan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Bhakti untuk Negeri – Bhakti untuk Keadilan. ***

 

Tinggalkan Balasan