Dinamika Internal Pemkab Sidoarjo Menjadi Perhatian Publik

Filesatu.co.id, SIDOARJO | DINAMIKA hubungan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian publik menyusul adanya laporan ke Bareskrim Polri yang diajukan oleh pihak ketiga. Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik, baik dari sisi politik maupun hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak berdampak pada pelayanan publik (28/1/2026).

“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Proyek maupun jabatan publik sudah diatur secara normatif dan tidak boleh ditarik ke dalam konflik kepentingan,” ujar Slamet dalam keteranganya.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa dinamika politik tidak semestinya mengganggu roda pemerintahan maupun kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Seiring dengan itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan dana operasional menjelang pelaksanaan Pilkada. Disebutkan pula adanya aliran dana dari pihak yang memiliki hubungan dengan pelapor ke rekening sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Bupati. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam persoalan tersebut.

Pihak Bupati beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang dimaksud digunakan untuk kepentingan operasional tim pemenangan dan tidak berkaitan dengan gratifikasi maupun kepentingan pribadi. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam keterangan lain yang berkembang, muncul informasi mengenai adanya penyerahan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan tanggung jawab moral. Sementara itu, terdapat pula informasi yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan pelapor dengan tim pemenangan. Seluruh hal tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk mencegah potensi risiko hukum serta menjaga agar kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan di luar mekanisme resmi pemerintahan, Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap kehati-hatian agar kebijakan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik diharapkan dapat menyikapi informasi ini secara proporsional serta menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan