Filesatu.co.ic, KUPANG -NTT | PANGDAM IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Saputra Namo di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk empati dan dukungan moril Pangdam kepada keluarga almarhum, sekaligus menunjukkan kepedulian pimpinan terhadap prajuritnya.
Dalam kunjungannya, Pangdam Budyakto menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia menegaskan bahwa kematian Prada Lucky adalah kehilangan besar bagi keluarga besar TNI dan menyatakan penyesalan atas peristiwa tragis tersebut. Sebagai atasan langsung, Pangdam menjamin akan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pimpinan TNI, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), telah memerintahkan untuk mengusut secara mendalam serta memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky,” ungkap Pangdam.
Ia memastikan, perintah tersebut sudah ditindaklanjuti. Seluruh pihak yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif di Polisi Militer. Pangdam juga memerintahkan Danpomdam IX/Udayana untuk langsung menangani kasus ini di Kupang.
Berdasarkan laporan awal, penyidikan sedang berjalan dan rekonstruksi kejadian akan segera dilakukan.
“Hingga saat ini, kami telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahan mereka di Subdenpom Ende. Sementara itu, 16 prajurit lainnya sedang kami sidik, dan dalam waktu dekat juga akan kami tahan,” tegas Pangdam.
Pangdam menambahkan, Polisi Militer Kodam IX/Udayana masih menyelidiki motif di balik peristiwa ini. Hasilnya akan disampaikan segera setelah pemeriksaan rampung.
Ayah almarhum, Serma Christian Namo, meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keluarga berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Pangdam Budyakto menjamin tuntutan keluarga ini akan dipenuhi.
Terkait sanksi, Pangdam menjelaskan bahwa hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer. Pihak Polisi Militer nantinya akan mengumumkan sanksi tersebut.
Di akhir kunjungannya, Pangdam mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI. Ia menegaskan, seluruh informasi resmi terkait kasus ini hanya akan disampaikan melalui Penerangan Kodam IX/Udayana sebagai sumber keterangan yang sah.***



