Filesatu.co.id, BATURAJA | SEJUMLAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) oleh Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), Selasa (10/09/2024).
BP2SS membawa segepok dokumen yang disodorkan ke Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah itu. Di dalamnya terdapat duabelas (12) terlapor dan 13 pihak terkait.
Oknum-oknum ASN yang dilaporkan tersebut diantaranya; Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kadinkes OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad yang berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya.
“Ada sembilan item soal dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Kami juga lampirkan bukti pendukung berupa foto dan rekaman suara dan rekaman vidio di lokasi acara, serta belasan pihak terkait,” ujar Ketua BP2SS, M Aldy Mandaura, didampingi Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu.
Atas laporan yang dilayangkan tersebut, Ketua meminta Bawaslu memeriksa oknum-oknum tersebut. Kemudian, berani memberi tindakan kepada oknum yang diduga dengan sengaja mengikuti politik praktis, atau yang melanggar terhadap netralitasnya dalam pemilu tahun 2024 ini.
“Kami tantang Bawaslu untuk punya keberanian menegakkan aturan dan tidak tebang pilih. Ingat!! Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan tidak boleh berpihak, apalagi menegakkan aturan hanya dengan melihat siapa calonnya. Kita berharap Pilkada ini dapat berjalan sehat, jurdil dan bermartabat,” tandasnya.
Pantauan portal ini, laporan BP2SS tersebut diterima oleh staf Bawaslu OKU Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Rizky Apansyah SH. Dan dibuat laporan melalui link SIGAPLapor.
Sementara itu, Ketua dan Komisioner Bawaslu OKU, belum dapat dimintai komentarnya mengenai laporan BP2SS tersebut. Karena para komisioner sedang rapat. ***