FILESATU.CO.ID, DENPASAR BALI – Menindaklanjuti rencana Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kabupaten/Kota, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di Makodim 1629/SBD dan Kasdam IX/udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc., di Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana, mengikuti kegiatan Rakor yang digelar melalui Video Conference (Vidcon) dengan dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi RI Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, pada kamis (1/7/2021).
Dalam Rakor tersebut, Menko Marves RI menjelaskan, Pemerintah Pusat telah mengaktifkan PPKM Darurat sebagai pengganti kegiatan PPKM Mikro, dimulai dari besok tanggal 2 s.d 20 Juli 2021. Pemberlakuannya di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, serta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri akan dievaluasi setiap 2 minggu terkait penanganan Pandemi Covid-19.
“Pola Operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dengan Teknik ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur) masing-masing berbasis Zonasi Risiko yang telah dibuat Satgas Covid-19 Daerah dengan pengawasan secara melekat, di antaranya adalah wilayah berdasarkan indikator laju penularan kasus aktif harian serta selalu diupdate dan dilaporkan ke Satgas Pusat”, kata Menko Marves RI.
Selanjutnya, diharapkan kepada pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap melakukan pengawasan secara melakat terhadap kegiatan vaksinasi dengan tetap memperhatikan ketersediaan Vaksin termasuk obat, oksigen dan alat tes lainnya dan menyiapkan tempat karantina terpusat di masing-masing dengan selalu menerapkan 3T secara terpadu dengan didukung penuh serta pengawasan ketat oleh TNI dan Polri di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., menjelaskan pemberlakuan PPKM Darurat difokuskan terhadap pengetatan aktivitas masyarkaat di Mall atau pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan obyek wisata diwajibkan tutup total. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan tujuan menurunkan penambahan kasus konfirmasi di bawah 10 ribu per hari.
“Apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), termasuk tempat ibadah ditutup sementara”, ujar Mendagri.
Sedangkan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan WFH 100%, untuk kegiatan belajar mengajar (Sekolah) diberlakukan secara daring/online, termasuk alat tranportasi angkutan umum hanya berkapasitas 70% dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, adanya varian baru menjadi persoalan serius sehingga harus diambil langkah tindakan yang lebih tepat dan tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., menyampaikan bahwa TNI telah mengerahkan sebanyak 33.762 orang prajurit di wilayah yang bekerjasama dengan Polri dan Pemda setempat untuk membantu penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat sehingga dapat menekan kasus positif dan mengendalikan penyebaran varian baru yang semakin berkembang.
“Program Vaksinasi Nasional tetap terus ditingkatkan melalui serbuan vaksinasi oleh TNI dengan mengerahkan sebanyak 5.589 orang vaksinator, kegitan tersebut bekerjasama dengan Polri dan Tenaga kesehatan daerah yang dilaksanakan diseluruh faskes TNI baik secara regular maupun mobile, sehingga program vaksinasi pemerintah dapat tercapai”, ungkap Panglima TNI.
Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan penyebab meluasnya varian delta adalah mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan agar waktu karantina bagi WNI maupun WNA dari luar negeri disesuaikan dengan ketentuan selama 10 sampai 14 hari.
“Agar juga dilakukan lebih banyak tes swab antigen secara random di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal, karena walaupun penumpang telah membawa hasil tes kesehatan namun masih ditemukan adanya penumpang yang membawa surat keterangan kesehatan yang palsu”, pungkas Panglima TNI.
Laporan : Benthar