Gegara Nunggak Sebulan Mobil ditarik Leasing, LBH GPR Laporkan PT Harmoni dan PT.Toyota Astra Financial (TAF) ke Polres Jember

Kuasa hukum korban penarikan mobil oleh Leasing
Kuasa hukum korban penarikan mobil oleh Leasing

Filesatu.co.id, JEMBER | LBH GPR kabupaten Jember beralamat di jalan Otista no 06 Panca karya Ajung Jember, melaporkan PT Harmoni dan PT TAF ke Polres jember karena klaiennya terlambat satu bulan angsuran mobilnya diditarik oleh pihak  PT Harmoni Dikantor Toyota Astra Financial (TAF) Jember yang berada di Ruko Gajah Mada Square, Kaliwates Jember, Jum’at (26/7/2024) siang.

Ketua LBH GPR Teguh Sapta mengatakan, mereka menuntut mobil Inova warna super white II, kredit atas nama berninisaial Er  bertempat tinggal dusun Krajan RT 007 / RW 001 Desa Bedewang kecamatan  Songgon Kabupaten Banyuwangi dengan no RAL 0015RAL 20240700447 nomer polisi P 1073 YG ditarik pihak PT Harmoni dan PT.TAF

Bacaan Lainnya

Teguh, mengaku tidak terima mobilnya ditarik oleh leasing tempat dia mengkredit secara sepihak hanya karena menunggak.

“Tunggakannya cuma 1 bulan,” ujarnya

Er melalui Teguh mengaku akan melunasi tunggakan kredit mobilnya sebesar Rp16. 100.000. Itu sudah termasuk angsuran Rp 8.050.000 angsuran kedua.

Teguh menjelaskan kronologis dalam keterangannya, pihak leasing menawarkan program dari bulanan ke musiman dengan datang ke kantor TAF. Setibanya di kantor, dirinya diminta untuk menyerahkan kunci mobil dengan alasan pemeriksaan fisik kendaraan oleh leasing. Saat Er mau mengambil mobilnya namun tidak diizinkan karena sudah ditarik leasing.

“Eksekusi dan transaksinya ada di kantor TAF ini, bukan di luar,” terangnya.

Kemudia jelas Teguh, saat Er keluar dari kantor TAF sudah disiapkan mobil grab dan korban tidak mau menaikinya sehingga korban pulang dijemput keluarganya dari Banyuwangi pergi meninggalkan kantor PT TAF.

Padahal jelasnya, Er akan melunasi semua tunggakan mobilnya namun tidak termasuk dengan biaya penarikan mobil.

“Saya tidak merasa dijabel,” terangnya.

Sementara ketua Tim Investigasi Pusat LBH GPR Moch Basyori Syah mengatakan, berupaya klarifikasi kekantor PT TAF Jember untuk menemui pimpinannya tidak pernah ditemui sehingga untuk mencari azas keadilan.

“Maka pihak korban didampingi LBH GPR melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian polres Jember,” katanya

Menurut Moch Basyori Syah, Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak.

“Padahal kliennya akan melunasi tunggakan malah tidak boleh aneh ini.” kesalnya.

Jelas-jelas tambahnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.

Lebih jauh dijelaskan Moch Basyori, Adapun Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa  peraturan sebagai berikut;

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
    Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
  3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
    Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

“Syarat penarikan paksa kendaraan adalah melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Jika debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan leasing akan menghubungi debitur,” jelas Moch Basyori.

Sedangkan tambahnya, jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur

“Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu,” tegasnya

Karena merasa dirugikan dan merasa dibohongi oleh pihak leasing PT Harmoni serta penarikannya diduga melanggar aturan dengan tunggakkan satu bulan langsung ditarik sementara klien.

“Kami sudah berniat mau melunasi tunggakkanya malah tidak boleh.” keluhnya

Sementara aturan penarikan ada aturannya dan ada tahapannya yang harus dilalui jadi PT Harmoni dan PT TAF patut diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk itu kasus ini sekarang saya serahkan pada pihak polres Jember biar diusut tuntas.” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ealah kok bertele2 ndadak nggowo LSM barang.Tinggal membuat laporan polisi bahwa telah terjadi penipuan dan perampasan.lising itu sekarang kalau menarik jaminan harus lewat pengadilan dulu,dan pengadilan yg memutuskan.Tugas narik ya juru sita,bukan tiba2 diambil sj.nasabah jangan mau diajak damai.kalau damai,mintalah ganti rugi seharga mobil.jangan takut.Dan polisinya harus tegas menjalan kan UU yg sdh diputus MK