Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten Karawang mengklaim pembayaran ganti rugi untuk pembebasan Lahan berlokasi Jalan Lingkar Tanjungpura sudah dilakukan. Pemkab Karawang menyebut semuanya sudah clear and clean.
Namun, masih ada pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi. bahkan Jalan Lingkar Tanjungpura, kabupaten Karawang seyogyanya jadi jalan nasional, namun sampai saat ini belum juga ada legalisasinya dari instansi terkait yaitu Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang Agus Ferryanto, SH, MH yang merupakan kuasa hukum warga pemilik tanah kepada awak media mengutarakan semestinya Minggu kemarin Rapat Dengar Pendapat (RDP), sesuai dengan hasil RDP sebelumnya yang memutuskan rapat kembali dua minggu.
“Namun karena ada giat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, maka dijadwalkan RDP tersebut Minggu ini tepatnya hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Kang Ferry sapaan akrabnya.
Dikatakannya, Ini RDP Ketiga dan Terakhir, pihaknya meminta kepada Komisi I dengan telah tiga kali berturut-turut agenda pembahasan Hak Kepemilikan Klien kami, nantinya kami meminta dibuatkan Berita Acara Resminya dan Kesimpulan ataupun Rekomendasi buat semua pihak yang berkepentingan.
“Selain itu, kami meminta ada bentuk kunjungan langsung memeriksa fisik lahan klien kami yang sudah digunakan bertahun-tahun oleh pihak Pemkab Karawang. Sekaligus juga Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang membawa ahli ukur dan menentukan titik batas hak klien sesuai SHM yang dimiliki,” tandasnya.
Ini penting jelas Kang Ferry, mengingat jika tidak ada keseriusan dari Pemkab Karawang, maka Klien kami akan menempati objek lahan tanahnya dan jika perlu kami akan buatkan portal khusus jika nanti ada yang ingin lewat tanah klien dimaksud.
Melalui media, kami memberitahukan ke khalayak ramai, jika RDP Ketiga Dan Terakhir nanti, pihak Pemkab Karawang abaikan hak Klien Kami dan tidak memberikan keputusan untuk membayar tanah Klien kami, maka dengan berat hati Klien Kami akan mengambil tindakan penguasaan lahan miliknya tersebut.
“Karena dengan tidak memberikan keputusan, berarti Pemkab Karawang sudah jelas sikapnya, dan jangan sampai ada masyarakat yang komplain atas tindakan tegas Klien Kami tersebut,” ujar Kang Ferry.
Masih Kata Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Jangan terkesan, Pemilik Tanah tidak memberikan keleluasaan atas akses jalan, ini sudah beberapa kali pertemuan.
“Semestinya Pemkab Karawang dan Kementerian PUPR segera putuskan persoalan hak warga masyarakat tersebut,” tegasnya.
Lebih dikatakan, setelah ini kami akan laporkan persoalan Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Tanjungpura ini, Pembangunannya sampai perawatan dan perbaikan yang anggarannya setiap tahun dibuatkan di APBN kita.
“Laporan ini kesemua APH dan institusi Ombudsman RI atas adanya hak warga yang terampas tanpa melalui aturan hukum yang benar,” pungkasnya. ***