Penyaluran BPNT, TKSK Sempu : Menurut Pedum, Kades Tidak Boleh Jadi Supplier

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Dugaan keterlibatan Kepala Desa karangsari kecamatan sempu yang diduga menjadi supplier bahan sembako pada agen resmi penyalur BPNT yakni toko Harum Lestari, TKSK ( Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ) sempu mengaku sudah dapat laporan dari pemilik agen.

Menurut Milla Elisa, saat di konfirmasi mengatakan sudah mendapat laporan dari pemilik agen dan sudah meneruskan ke pihak dinas.

Bacaan Lainnya

“sesuai laporan agen, yang saya tahu kades yang berkuasa penuh atas agen, dan Kemarin saya sudah sampaikan ke dinas dan pihak bank. Untuk tindak lanjut, sepertinya masih menunggu penyaluran perbulan maret ini. Untuk menentukan agen dicabut atau tidak.” ungkap Lisa.

Bahkan Lisa juga menjelaskan secara pedoman umum kades tidak diperbolehkan menjadi supplier.

“Menurut pedoman umum, kades tidak diperbolehkan menjadi suplier, membentuk dan mengelola e warung, Kalau menurut berita itu beliau hanya “mengarahkan” bisa jadi disana ada sesuatu. Karena kwalitas barang dan kwantitasnya tidak lebh baik dari sebelum diambil alih kades.” tegasnya.

Sebelumnya, Prasetyo, Pemilik toko Harum Lestari, Salah satu Agen resmi penyalur BPNT didesa Karangsari kecamatan Sempu saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa didesanya ada dua agen penyalur.

“di desa Karangsari ada dua agen penyalur mas, salah satunya memang agen saya.” ungkapnya.

Disinggung terkait keterlibatan kepala desa dalam memasok bahan sembako, Prasetyo enggan memberikan jawaban pasti.

“mohon maaf jika berkaitan dengan itu silahkan langsung saja ke kepala desa, karena amanat yang saya terima seperti itu. dan dalam hal ini agen saya juga sudah mau dicabut mas.” imbuhnya.

Tentang Kwitansi yang ditanda tangani kepala Desa, justru prastyo merasa kaget.

“kwitansi itu saya laporkan ke TKSK untuk laporan ke korda, dan agar mendapat tindak lanjut dari dinas terkait, justru saya kaget kok rekan rekan punya kwitansi tersebut.” pungkasnya.

Sedangkan menurut, Budiyono, kepala Desa Karangsari, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membantah atas keterlibatan dirinya sebagai supplier di agen penyaluran BPNT.

“jika saya dikatakan sebagai supplier untuk pemasok bahan sembako di agen itu tidak benar, hanya saja saya dulu pernah memanggil pras, dan saya hanya mengarahkan pembelanjaan itu pada supplier yang lebih murah.” sangkalnya.

Sementara terkait kwitansi yang di tanda tangani kades, Budiyono menjelaskan hanya sebagai perantara.

“untuk kwitansi yang saya tanda tangani itu saya tegaskan bahwa saya hanya sebagai perantara saja, karena supplier telor saat itu mempercayakan pada saya dan pembayaran itu pun juga tempo, jadi sebagai tansa terima ya saya tanda tangani saka kwitansi itu, bisa ditanyakan pada pras sendiri belanja kemana saja untuk bahan pokok itu.”jelas kades.(bi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *