Filesatu.co,id, KARAWANG |DIDUGA melakukan Tindakan Korupsi Kepala Desa Sukalayu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang berinisila LH dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat oleh Kantor Hukum Gary Gagarin dan Partner bersama timnya Zarisnov Arafat, Dian Suryana dan Irfan Hanafi.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat,” kata Gary dalam keterangan rilisnya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
Dijelaskan Gary Gagarin, Kades LH dilaporkan lantaran klienya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian..
“Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 smpai dengan tahun 2024 dengan total uang yg sudah diberikan kurang lebih 1,4 Milyar. Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusifitas lingkungan,” jelasnya.
Dirinya menduga Kepala Desa Sukaluyu diduga memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa Dipidana dengab pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya.
Terpisah awak media berusaha mencari klarifikasi melalui Sekretaris Desa Sukaluyu Heri Herdiana perihal pelaporan tersebut. Heri mengatakan bahwa persoalan tersebut masalah Bumdes.
“Maaf setahu saya itu kerjasama dengan Bumdes bukan dengan desa. Mangga dengan Bumdes saja nanti (minta klarifikasi),” ucapnya. ***