Peduli Buruh Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Legal, Pemkab Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT 

Filesatu.co.id, Pamekasan| Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) sosialisasi ketentuan tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiga belas kecamatan. Kali ini sosialisasi diselenggarakan di kecamatan Pakong pada hari Selasa tanggal 28/05 kemarin hingga selesai. Kamis (30/05/2024)

Bacaan Lainnya

Pasalnya, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024 ini melalui Dinas Sosial (Dinsos) tentu untuk buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura .

Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso melalui koordinator kabupaten (Korkab) PKH saat dikonfirmasi menyampaikan dengan kegiatan ini perusahaan pabrik rokok legal memberikan informasi kepada buruh pabrik rokok untuk mendapatkan penyaluran BLT DBHCHT.

”Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban pengeluaran para buruh pabrik,” katanya.

Selanjutnya, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Hanafi yang dinobatkan sebagai tokoh inspiratif yang tak kenal lelah untuk mengentaskan kemiskinan memaparkan kriteria buruh petani tembakau yang layak menerima pemanfaatan BLT DBHCHT tentunya harus melalui beberapa prosedur.

“Jadi, untuk buruh petani tembakau harus melalui rekomendasi atau usulan yang diajukan oleh pemerintah Desa atau kelurahan agar benar-benar tepat sasaran. Begitu pula dengan buruh pabrik rokok yaitu pimpinan perusahaan harus menyetorkan nama-nama buruh yang tentunya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura,” paparnya.

Hanafi menyampaikan dalam tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT DBHCHT) disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Penerima BLT DBHCHT tersebut sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) untuk satu bulan.

“Tahapan penyaluran tersebut hanya berlangsung selama dua bulan. Jadi, total keseluruhan penerimaan BLT DBHCHT untuk buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah). Dalam artian, penerima BLT DBHCHT tersebut menerima satu kali dengan besaran yang sudah di paparkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *