385 WBP di Lapas Karawang Peroleh Remisi, 3 diantaranya Langsung Pulang

Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas karawang
Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | SHOLAT Idul Fitri dilanjutkan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lapas Kelas IIA Karawang Jawa Barat telah dilaksanakan Masjid Nurul Iman Lapas Kelas IIA Karawang, Rabu 10 April 2024.

Bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Karawang Jawa Barat kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim dan pejabat struktural dan Staff Petugas Lapas Kelas IIA Karawang.

Bacaan Lainnya

Selepas Sholat Idul Fitri kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 kepada 835 orang Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Karawang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Jawa Barat, Christo Victor Nixon Toar, menyebut, Lembaga Pemasyarakatan dipimpinnya saat ini memiliki 1.148 orang warga binaan dengan 1.044 berstatus narapidana dan 104 berstatus tahanan, dan 1.023 orang diantaranya mengaku muslim.

Christo Victor Nixon Toar menyebut, sesuai usulan disampaikannya ke Dirjen Pemasyarakatan pada bulan Maret 2024, pihaknya mengusulkan agar 835 narapidana Lapasnya dapat diberikan remisi hukuman, yang disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, dan pada hari ini, , kata Christo, Rabu, 10/4/2024.

“Dari 1.148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang disetujui hanya 835 orang. Masih ada 188 orang lagi yang akan menyusul mendapatkan remisi, ada tiga orang, setelahnya mendapatkan remisi, dia bisa langsung pulang kerumahnya,” ungkap Christo,

Selain itu, Ia juga menyebut narapidana dan anak binaan yang menerima remisi terlebih dahulu melalui tahap pemantauan oleh pihaknya dan tidak serta-merta diberikan begitu saja.

“Mereka yang menerima remisi ini yang dinilai telah melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA dan atas dasar kepentingan kemanusiaan (yang berusia di atas 70 tahun,” jelasnya.

Tambahnya, masa remisi yang diterima oleh narapidana dan anak binaan lapas kali ini sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan, dengan rincian, 2 bulan 15 orang, 1 bulan 15 hari 14 orang, 1 bulan 580 orang dam 15 hari 204 orang.

“Dengan pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi mereka agar menjadi lebih baik, agar setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya,” tandasnya. ***

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *