Musibah atau Pembungkaman Bukti? Menagih Transparansi Puslabfor di Puing ATR/BPN Karawang

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, KARAWANG | Pasca-insiden kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.54 WIB, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (15/10/2026). Meski kebenaran informasi ini belum dikonfirmasi secara pasti, desas-desus tersebut diamini oleh sejumlah pengamat dan pengamat kebijakan publik yang sejak awal menyoroti dugaan sabotase di balik musibah tersebut.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyebut dinamika pascakkebakaran berlangsung sangat cepat. Saat api membakar gedung pada Rabu malam, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan terpantau langsung hadir di lokasi. Keesokan harinya, beredar kabar kedatangan tim penyidik KPK.

Bacaan Lainnya

“Saya mendapatkan kabar kehadiran penyidik KPK itu. Jadi malamnya kebakaran dan ada Wamen di situ, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tetapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur pria yang akrab disapa Askun ini, Selasa (20/10/2026).

Askun menduga, insiden kebakaran ini tidak hanya berkaitan dengan tersendatnya penerbitan sertifikat PTSL warga Poponcol, melainkan juga berhubungan erat dengan alih fungsi 280 hektar lahan Kawasan Hutan Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC). Sejak 2017, para petani penggarap di kawasan hutan tersebut kehilangan hak akibat permainan oknum mafia tanah.

Menanggapi janji ATR/BPN Karawang yang tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) puluhan industri yang akan habis pada 2028, Askun menantang keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengambil tindakan tegas. Apalagi, Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan BPN Karawang telah mengakui adanya tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan industri.

“Sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani atau tidak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan untuk mengembalikannya ke fungsi semula?” tegas Askun.

Hampir sepekan berlalu, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan. Karena perkara ini ditangani langsung oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri—bukan Polresta Karawang maupun Polda Jawa Barat—Askun mendesak agar hasil uji forensik dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, dugaan unsur kesengajaan dan sabotase dalam kebakaran ini sangat kuat, mengingat maraknya kasus mafia tanah di Karawang yang mengorbankan masyarakat demi kepentingan korporasi besar. Kebakaran ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan pertanahan yang selama ini terstruktur.

Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke menyuarakan kecurigaannya atas terbakarnya gudang arsip dan dokumen pertanahan rakyat saat konflik pertanahan warga Poponcol sedang memuncak.

Rieke menggarisbawahi bahaya besar jika dokumen fisik atau warkah tanah hilang terbakar. Kondisi ini memberi celah bagi oknum mafia tanah untuk mengklaim tanah rakyat secara sepihak melalui *plotting* ilegal, memanfaatkan anggapan bahwa bukti sejarah tanah tersebut telah musnah menjadi abu. Oleh karena itu, ia mendesak agar dalang di balik musibah ini diusut tuntas, guna memastikan apakah insiden tersebut murni akibat korsleting listrik atau ada skenario terselubung di balik puing-puing bangunan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *