Akses Mapolresta Karawang Dipasang Palang Pembatas, PERADI: Menjauhkan Polisi dan Warga

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, KARAWANG | Pemasangan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang menjadi sorotan.

Keberadaan fasilitas tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat yang hendak masuk ke Mapolres untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya masyarakat umum, pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang pun disebut tidak diperbolehkan masuk akibat adanya pembatasan akses tersebut.

Padahal, advokat dan organisasi profesi advokat memiliki peran dalam memberikan pendampingan hukum, memperjuangkan kepentingan klien, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesulitan akses masuk Mapolresta Karawang diungkapkan Pengurus DPC Peradi Karawang Sony Adiputra, S.H., ketika dirinya dihadang petugas kepolisian Polres Karawang di depan barrier gate saat hendak masuk ke Mapolresta Karawang. Padahal ia ada kepentingan untuk menemui petugas kepolisian penyidik di unit krimum.

Sony mengaku sebelumnya sudah mendapat informasi sejak Kapolresta Karawang Kombes Mario memimpin, sejak itu pula ada kebijakan pembatasan akses masuk dengan dipasang barrier gate.

“Nah sekarang saya alami sendiri ternyata memang betul, akses masuk ke Mapolresta dipersulit untuk masyarakat umum, hanya dibebaskan untuk anggota Polresta Karawang, padahal sudah disampaikan saya pengurus Peradi Karawang yang merupakan mitra kepolisian sedang urus perkara yang ingin bertemu penyidik unit krimum, eh kata petugas jaga malah nyuruh agar penyidiknya yang datang ke depan,” kata Sony, Rabu (21/10/2026) pagi usai dari Mapolresta Karawang.

Sony kemudian mendapatkan informasi dari petugas kepolisian yang jaga bahwa kebijakan adanya barrier gate sejak kepemimpinan Kombes Mario.

Sony juga sempat menyaksikan di belakangnya ada mobil pengunjung yang alami hal serupa tidak diperbolehkan masuk ke Mapolresta Karawang dan diarahkan kendaraannya untuk diparkir ke tempat parkiran yang lokasinya berada di samping Mapolresta Karawang.

Dirinya juga sempat melihat orang Kejaksaan berjalan kaki cukup jauh dari Mapolresta ke tempat parkir.

“Saya kira tempat parkir itu umum tidak berbayar ternyata berbayar, yang bayaran parkirnya menurut saya cukup mahal, belum ada sejam sudah dipatok bayar Rp5 ribu, sementara tempat parkir umum di lokasi lain enggak capai segitu bayarannya kecuali parkir di tempat mal atau wisata barulah dimaklumi kalau bayarannya mahal,” tegasnya.

Sony menilai kebijakan pemasangan barrier gate kurang baik lantaran slogan Polri sekarang adalah Polisi Bersama Masyarakat, sehingga dengan dipasangnya barrier gate justru menjauhkan atau mempersulit akses masyarakat masuk ke Mapolresta Karawang.

Ia mendesak agar barrier gate dibongkar saja, namun bukan berarti petugas kepolisian abai dengan keamanan Mapolresta Karawang.

“Baru kali ini saya lihat hanya di Mapolresta Karawang dipasang barrier gate sementara mapolres lainnya bebas-bebas saja tidak dipasang barrier gate, bahkan Polda dan Mabes Polri sekalipun menurut saya tidak dipasang barrier gate,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut dirinya akan melaporkan ke pimpinan DPC PERADI Karawang untuk ditindaklanjuti.

“Ya saya tentunya akan laporan ke pimpinan, nanti selanjutnya biar pimpinan saya yang menyikapi ke Kapolresta Karawang,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi dari pihak Polresta Karawang terkait kebijakan pemasangan barrier gate di akses masuk Mapolres.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui tujuan penerapan sistem pembatasan akses, prosedur bagi masyarakat dan advokat yang hendak masuk, serta memastikan kebijakan pengamanan tersebut tidak menghambat pelayanan publik maupun koordinasi. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *