Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., didepan para awak media menyampaikan kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali tetapkan 4 orang WNA sebagai tersangka (1 masuk DPO), Selasa (30/1/2024).
Turut hadir saat Konferensi Pers tersebut Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., dan Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.
Dalam keterangannya Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan dengan kekerasan Villa The Palm House di Jalan Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi pada Selasa 23 Januari 2024 lalu sekira pukul 01.18 Wita.
“Pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA,”terangnya.
Dijelaskkan Jansen, pelaku menjalankan aksi kejahatan salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.
“Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri, Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil oleh para pelaku, termasuk HP milik Security yang disandera juga diambil/dirampas oleh para pelaku,”ungkap Jasen.
Untuk perlu diketahui sesuai Laporan Polisi Model B Nomor:LP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, tanggal 23/1/2024 berikut Identitas para korban :
1. Korban penembakan (WNA) an. Turan Mehmet, laki-laki 41 tahun asal Turki, korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
1. Korban Perampasan/Pencurian dengan Kekerasan (WNA) an. Turan Muhammat Ennes, laki-laki 29 tahun asal Turki, merupakan adik kandung korban penembakan, mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD.
3. I Made Sutana laki-laki 54 tahun asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House, Korban penyekapan dan perampasan HP.
Adapun identitas para tersangka : Aramburo Contreras Jose Alfonso (Aji), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (Mja), Deras Gonzales Victor eduardo (DGV), dan satu orang ditetapkan DPO yakni Sicairos Valdes Roberto (SVR) ke empat WNA tersebut warga Negara Mexico.
Untuk modus operandi dan motif kejahatan para tersangka :
1. Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia.
2. Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur/pergi meninggalkan TKP.
3. Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.
Sementara pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka :
1. Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)
2. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)
3. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
4. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Saat ini Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sicairos Valdes Roberto.
Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.
“Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing,” tutup KBP Jansen.
Laporan : Benthar