Peserta Pemilu 2024Tidak Serahkan LADK, Sanksi Menanti

Filesatu.co.id – KARAWANG | CALON Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak melaporkan dana kampanye Pemilu 2024, terancam dicoret dari daftar kontestasi. Pasalnya dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tertulis jelas amanat bagi peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanye.

Sehingga para Pemilu 2024 dibuat ketar-ketir sehubungan dikejar waktu untuk Laporan Alokasi Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi Sideka (Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Pasalnya, semakin dekat batas akhir pelaporan dihadapkan dengan permasalahan aplikasi Sikadeka yang sering terganggu sulit untuk mengupdate data.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Mari Fitriana melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putra M Wifdi Kamal, saat dikonfirmasi awak media memberikan penjelasan terkait batas waktu laporan alokasi dana kampanye ( LADK ) dengan menggunakan aplikasi Sikadeka.

“Semua peserta Pemilu di tahun 2024 ini harus memberikan laporan alokasi dana kampanye dan kegiatan kampanye dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka,” ungkap Putra M Wifdi Kamal  ketika ditemui di kantor KPU Karawang Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (04/01-24).

Untuk pelaporan LADK jelas Putra,  peserta Pemilu diberi batas akhir waktu sampai tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada pecermatan dan perbaikan data dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024.

“Sosialisasi untuk menggunakan aplikasi Sikadeka ini sudah cukup lama, kebijakan ada di KPU RI, akunnya diberikan ke peserta Pemilu melalui partai politik dari tingkatan pusat,” terangnya.

Ditambahkan Kepala Divisi  Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Karawang menerangkan, KPU mengingatkan kepada Partai Politik dan Caleg untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU.

Sebab, Parpol dan Caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan Caleg dari partai tersebut sebagai peserta Pemilu. Bahkan, peserta Pemilu tersebut bisa terkena sanksi pidana.

“Tahapan Dana Kampanye diatur di PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Pertama di Pasal 3 PKPU Nomor 18 tahun 2023 tahapan Dana Kampanye itu meliputi pembukaan rekening dana kampanye, terus pelaporan, terus ada audit dana kampanye,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *