Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung yang merupakan alun-alun Kota Denpasar, sering digunakan sebagai tempat berbagai aktivitas masyarakat yang cukup ramai hingga larut malam, yang kadang sering mengundang kerawanan karena digunakan juga sebagai tempat mengkonsumsi miras yang memicu perkelahian antar warga asal NTT dan berujung pada penusukan yang pernah terjadi diarea sekitar lapangan tersebut. Berdasarkan pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pun telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat pengunjung tidak melakukan aktivitas di lapangan I Gusti Ngurah Made Agung diatas pukul 24.00 Wita.
Menindak lanjuti hal ini Kapolsek Denpasar Barat (Kapolsek Denbar) Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., bersama anggotanya berkolaborasi dengan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar dan Linmas Desa Dauh Puri Kangin rutin menggelar Bluelight Patrol Malam Minggu yang diawali apel bersama di depan Patung Catur Muka, Sabtu (9/12/2023) jam 24.00 wita.
“Kami rutin setiap malam minggu mengajak masyarakat mematuhi himbauan Pemkot Denpasar untuk mengakhiri aktivitasnya dilapangan ini mengingat waktu telah melewati jam 24.00 wita”, ucap Kapolsek.
Ditambahkan pula, “Selain itu selesai kegiatan di lapangan Puputan Badung, patroli tetap dilanjutkan sampai pagi dengan Bluelight Patrol untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayah Denpasar Barat”, pungkasnya.
Laporan : Benthar