Filesatu.co.id, Badung – Bali | (5/7/2023) Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan tindakan deportasi terhadap
orang asing asal Portugal yang diketahui telah melampaui batas tinggal di wilayah
Indonesia selama lebih dari 60 hari (overstay). Yang bersangkutan berinisial FDS (Pr/41),
telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh Imigrasi
Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuai
dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar
penangkalan.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke
wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20/7/2022 dengan Visa On.
Arrival (VOA) yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.
“Kami telah melakukan deportasi terhadap FDS pada 5/7/2023, menggunakan
penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha. Dari Doha, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan
menggunakan maskapai yang sama, Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3
yang dijadwalkan tiba di London pada pukul 07.55 waktu setempat. Terakhir, FDS akan
melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 yang berangkat pukul 15.10
dari London menuju Lisbon. Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi.
Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut.”, terang Sugito.
Laporan : Benthar