Spanduk Tudingan Imigrasi Bali Tutup Mata, Kadiv Keimigrasian :  Tanggapi Kerja Nyata Masyarakat yang Menilai 

Foto spanduk di Bali yang menyentil Keimigrasian Kanwil Bali.

Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Spanduk berbagai macam tulisan seperti  menyudutkan dan menuding pihak Keimigrasian Kanwil Bali menutup mata adanya persoalan WNA. Spanduk tersebut terpasang di beberapa jalan underpass Ngurah Rai. Minggu ( 2/4/2023).

Salah satunya spanduk  berwarna  merah bertuliskan “TURUT BERDUKA!!! ATAS TENGGELAMNYA IMIGRASI DALAM LUBANG CUAN WNA” kemudian yang terpasang di underpass Ngurah Rai, kemudian spanduk bertuliskan “IMIGRASI JANGAN TUTUP MATA, TIDAK TEGAS WNA RUSIA TANPA IJIN AKTIVITAS DI BALI”.

Bacaan Lainnya

Kadiv Keimigrasian Kanwil Bali Barron Ichsan tidak mau menanggapi dan mempersoalkan siapa yang memasang hanya mengambil tindakan bersama penegak Perda dengan mencopot banner tersebut.

“Pihak kami tidak mau mencari siapa yang  memasangnya yang jelas spanduk tersebut tidak ada izinnya,” jelas Barron menjawab konfirmasi media.

Bahkan Dia lebih mengedepankan dan bagaimana menunjukan kerja nyata terhadap masyarakat untuk menguatkan sinergitas berbagai stakeholder termasuk para pecalang.

” Seperti Kasus kasus WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, penemuan  KTP WNI yang dipakai WNA dan berapa yang sudah kita deportasi, jadi kita lebih ke share data biar masyarakat yang menilai,” jelas Barron.

Untuk diketahui, Sepanjang tiga bulan ini dari 1 Januari hingga 1 April 2023. Imigrasi  Kanwil Bali sudah mendeportasi sebanyak 68 orang WNA, para WNA yang di Deportasi ada 22 negara dan yang terbanyak di Deportasi , diantaranya 19 WNA asal Rusia.

Laporan : Benthar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *