Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Spanduk berbagai macam tulisan seperti menyudutkan dan menuding pihak Keimigrasian Kanwil Bali menutup mata adanya persoalan WNA. Spanduk tersebut terpasang di beberapa jalan underpass Ngurah Rai. Minggu ( 2/4/2023).
Salah satunya spanduk berwarna merah bertuliskan “TURUT BERDUKA!!! ATAS TENGGELAMNYA IMIGRASI DALAM LUBANG CUAN WNA” kemudian yang terpasang di underpass Ngurah Rai, kemudian spanduk bertuliskan “IMIGRASI JANGAN TUTUP MATA, TIDAK TEGAS WNA RUSIA TANPA IJIN AKTIVITAS DI BALI”.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Bali Barron Ichsan tidak mau menanggapi dan mempersoalkan siapa yang memasang hanya mengambil tindakan bersama penegak Perda dengan mencopot banner tersebut.
“Pihak kami tidak mau mencari siapa yang memasangnya yang jelas spanduk tersebut tidak ada izinnya,” jelas Barron menjawab konfirmasi media.
Bahkan Dia lebih mengedepankan dan bagaimana menunjukan kerja nyata terhadap masyarakat untuk menguatkan sinergitas berbagai stakeholder termasuk para pecalang.
” Seperti Kasus kasus WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, penemuan KTP WNI yang dipakai WNA dan berapa yang sudah kita deportasi, jadi kita lebih ke share data biar masyarakat yang menilai,” jelas Barron.
Untuk diketahui, Sepanjang tiga bulan ini dari 1 Januari hingga 1 April 2023. Imigrasi Kanwil Bali sudah mendeportasi sebanyak 68 orang WNA, para WNA yang di Deportasi ada 22 negara dan yang terbanyak di Deportasi , diantaranya 19 WNA asal Rusia.
Laporan : Benthar.