Tafsir Hukum Sutiaji Terhadap KONI Kota Malang, Ini Penjelasan Panitia Pengarah Musorkot

Edi Rudianto, SH panitia pengarah Musorkot KONI Kota Malang tahun 2022

Filesatu.co.id, Kota Malang |Pasca audiensi beberapa cabang olahraga di Balai Kota Malang pada Senin, 26/12/2022, muncul beragam opini dan tafsir berbeda terhadap apa yang telah Walikota Sutiaji sampaikan kepada publik.

 

Bacaan Lainnya

Apa yang disampaikan Walikota Malang pada acara audiensi bersama beberapa cabor, merupakan sinyal bahwa dirinya sangat tidak merestui agenda Musorkot KONI Kota Malang dilaksanakan dengan berbagai alasan.

 

Ada beberapa hal yang menurut Sutiaji akan membuat keabsahan penyelenggaraan Musorkot KONI Kota Malang menjadi cacat hukum.

 

Yang pertama adalah waktu pemberitahuan Musorkot. Dalam tafsir yang yang disampaikan oleh Sutiaji, 14 hari pemberitahuan merupakan hal mutlak sesuai konstitusi KONI Kota Malang.

 

“Karena keabsahan Musorkot pada tanggal 17 yang lalu di hotel savana cacat hukum, mestinya Musorkot digelar 14 hari setelah tanggal 17,” kata Sutiaji kepada awak media, Senin (26/12/2022).

 

“Mengenai mekanismenya, sepengetahuan saya bisa menunjuk caretaker, karena masa jabatan pengurus KONI Kota Malang tidak bisa diperpanjang,” tambahnya.

 

Tafsir pelanggaran hukum berikutnya menurut Walikota Malang Sutiaji adalah mengenai laporan pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Malang.

 

Hal tersebut menjadi permasalahan fatal yang menyebabkan keabsahan Musorkot KONI Kota Malang dipertanyakan.

 

Bahkan Walikota Sutiaji mengklaim telah melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK).

 

Setelah melakukan konsultasi, Sutiaji meyakini dirinya tidak ingin terseret dalam kasus hukum ketika nantinya menandatangani dana hibah dari hasil Musorkot KONI yang dianggap tidak sah.

 

“Bagaimanapun saya tidak ingin menjadi bagian dari masalah atau pembiaran ketika ada kasus hukum,” tambahnya.

 

 

Namun penjelasan berbeda disampaikan oleh Steering Commitee atau panitia pengarah Musorkot KONI Kota Malang kepada media ini.

 

Menurut pria bernama Edi Rudianto, S.H, apa yang disampaikan walikota merupakan tafsir dan asusmi yang sebenarnya harus dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu.

 

“Pasal 42 AD/ART KONI Kota Malang berbunyi, pengurus KONI Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada rapat kerja KONI dan pertanggungjawaban keuangan pada Musorkot setelah dilakukan audit akuntan publik,” jelasnya.

 

Jadi menurut Edi, tidak ada kewajiban bagi KONI untuk menyampaikan LPJ sebelum berlangsungnya Musorkot.

 

Kemudian soal 14 hari pemberitahuan Musorkot, Edi menyebut bahwa sekali lagi Walikota kurang memahami definisi dari Musorkot itu sendiri.

 

“ART KONI Kota Malang tahun 2020 pasal 35 ayat 3 poin b tentang tempat dan pemberitahuan menyebutkan bahwa, pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak,” papar pria yang juga menjadi pengurus KONI bidang organisasi.

 

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa secara materiil seluruh anggota KONI telah mengerti bahwa 14 hari atau 2 minggu akan ada Musorkot.

 

Dihubungi terpisah, Wahyudi sebagai koordinator yang mengumpulkan beberapa cabor saat audiensi bersama Walikota Sutiaji tidak merespon.

 

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *