Filesatu.co.id, Blitar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi IV menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan, di ruang rapat kerja komisi IV, kompleks kantor DPRD Kanigoro, Blitar. Jumat,(13/05/2022).
Raker kali ini untuk membahas Tunjangan Profesi Guru (TPG), dimana banyak keluhan-keluhan dari para guru terkait belum cairnya tunjangan sebelum hari raya Idul Fitri, disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa kepada awak media usai raker.
Medi Wibawa menyampaikan, “Menurutnya, dibahasnya permasalahan itu sebagai bentuk perhatian dari Komisi IV DPRD kabupaten Blitar, mengingat para guru berharap banyak tentang TPG ini, untuk itu pihaknya mengundang kepala dinas pendidikan untuk membahas hal tersebut,” urainya.
Medi menambahkan, “Momentum menuju endemi covid-19, pihaknya menginginkan dengan cairnya tunjangan profesi guru diharapkan ada sumbangsih terhadap perputaran ekonomi dan semangat mengembalikan proses pembelajaran secara tatap muka. Makanya, masalah ini menjadi penting, kami juga memberi masukan-masukan kepada kepala dinas agar urusan terkait tunjangan guru itu jangan sampai kendala ini terulang lagi dan bisa berbenah,” lanjutnya.
“Tunjangan profesi adalah sebuah penghargaan, agar para guru dapat meningkatkan kualitas, karena demi anak didik kita, mengingat para guru mempunyai tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita lebih bersemangat lagi dengan adanya tunjangan tersebut,” jelas Medi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Luhur Sejati mengatakan, “Pihaknya diundang raker oleh Komisi IV terkait pencairan TPG dan proses penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alhamdulillah TPG sudah cair pertanggal 12 kemarin, kemudian SK PPPK sudah diserahkan dan surat perintah masa tugas sudah diberikan. InsyaAllah pada Mei ini gaji mereka sudah bisa diterima,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga berharap kepada PPPK untuk bersama-sama meningkatkan kinerjanya untuk Kabupaten Blitar yang lebih baik lagi. Mengingat dulu statusnya masih GTT dan sekarang sudah jelas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Artinya, gaji mereka sudah sama dengan ASN, ketika haknya sudah diberikan, maka mereka juga harus menyeimbangkan dengan kewajibannya,” tutup Luhur.(Pram/Adv).