Filesatu.co.id, Kota Malang |Beredar video calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diangkut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggunakan mobil ambulance. Kejadian tersebut berada di lokasi PT. CKS, salah satu perusahaan penyalur pekerja migran yang berada di Kota Malang pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Dalam video yang diterima oleh media ini tampak belasan orang yang diduga calon pekerja migran saling berhimpitan berada dalam satu kendaraan mobil ambulance milik UPT BP2MI wilayah Surabaya dengan nopol L 1901 AP.
Tidak jelas calon pekerja migran akan dibawa kemana dan dengan tujuan apa?. Namun yang jelas tidak dalam keadaan sakit atau ada yang meninggal seperti digunakan ambulance lainnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, BP2MI memberikan penjelasan dalam konferensi Persnya yang dilakukan di kantor BP2MI Kota Malang, Sabtu (28/5/2022).
Happy M. A, Kepala UPT BP2MI Jawa Timur membenarkan kejadian tersebut. Tim BP2MI menemukan 23 calon PMI diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui PT. CKS yang berada di Kota Malang secara non prosedural atau ilegal.
“Pada saat itu mereka tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan akan bekerja kemana termasuk dokumennya. Adapun perusahaan yang kita datangi juga tidak mampu memberikan keterangan perihal dokumen yang sesuai prosedur,” ungkap Happy.
Maka guna pemeriksaan lebih lanjut tim membawa 23 calon PMI ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas laporan yang sedang dibuat BP2MI.
“Perihal menggunakan ambulance memang saat itu hanya ada kendaraan yang dibawa dari Surabaya dan tidak ada unsur kesengajaan,” tambah Happy M.A kepada media ini.
Terkait hal itu, UPT BP2MI Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada 11 calon PMI khususnya yang dibawa menggunakan ambulance. Sedangkan saat ini status dari ke 23 calon PMI tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan melalui kantor BP2MI Malang akan memonitor hasil penanganan kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.
Dikonfirmasi terpisah, Gunadi Handoko S.H, MH kuasa hukum dari PT. CKS juga membenarkan kejadian yang terjadi pada 20 mei yang lalu. Dalam keterangannya, dirinya menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tim BP2MI.
“Semestinya dalam proses penegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum,” kata pengacara senior ini kepada filesatu.co.id. Senin (30/5/2022)
Pada saat kejadian dirinya sempat meminta surat tugas terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim BP2MI. Namun Gunadi Handoko tidak menerima dokumen perintah termasuk surat dari aparat penegak hukum.
Lebih lanjut Gunadi Handoko juga menyebut bahwa ke 23 calon Pekerja Migran Indonesia yang diangkut sejak malam hari baru diperiksa jam 7 pagi keesokan harinya.
“ini merupakan perbuatan yang tidak etis, bahkan saya menduga tidak ada pengaduan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan dan memaksa masuk ke property sesorang tanpa perintah pengadilan,” beber Gunadi Handoko
Selanjutnya pengacara senior Kota Malang ini juga menyebut apa urgensi dari mengangkut ke 23 orang calon pekerja migran pada malam hari.
“ini bukan Operasi Tangkap Tangan, semua bisa diselesaikan secara administrasi. Buktinya setelah diperiksa oleh kepolisian, ke 23 orang tersebut dikembalikan kepada balai latihan kerja yang juga berada di lokasi yang sama yaitu PT. CKS Kota Malang,” tutupnya.
Laporan : Roni Agustinus