Yayasan Kakak Ungkap Pacar Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual 

Direktur Yayasan Kakak, Soim Sahriati saat memberikan keterangan pers, Sabtu (8/1/2022)

FILESATU.CO.ID, KOTA SOLO |Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan Kakak) menyebut mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual adalah orang dekat korban. Hal tersebut disampaikan Soim Sahriati selaku Direktur Yayasan Kakak pada jumpa pers yang dilakukan di Hotel Red Chilies Kota Solo, Sabtu (8/1/2022).

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2021 Yayasan Kakak telah mendampingi sebanyak 35 kasus yang semuanya adalah perempuan dengan dua kategori yaitu kekerasan seksual dan eksploitasi seksual komersial atau yang biasa disebut dengan prostitusi anak.

“13 anak telah didampingi dalam rangka proses hukum, namun untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut akan diteruskan atau tidak, itu adalah keputusan korban dan keluarga,” ucap Soim Sahriati.

Dalam penyampaiannya Yayasan Kakak juga menemukan bahwa korban kekerasan seksual didominasi oleh anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jika dilihat dari kecenderungannya, korban telah mengalami masalah pada usia SMP, sedangkan untuk pelaku 62 persen merupakan pacar sendiri,” tambah Soim Sahriati.

Bahkan dalam beberapa kasus yang ditemui oleh Yayasan Kakak, awal mula terjadinya prostitusi anak disebabkan karena anak keluar dari rumah. Kemudian korban hidup serumah dengan teman dekatnya dan melakukan hubungan seksual berulang kali. Dan sang pacar inilah yang kemudian menjadi mucikari atau germo.

Yayasan Kakak juga melihat selain latar belakang kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan ada juga modus bujuk rayu sehingga anak mau melayani keinginan seksual pelaku.  Kedekatan antara pelaku dan korban inilah yang sering kali membuat proses hukum menjadi sulit dilakukan.

“Walaupun orang tua korban sudah melaporkan, namun korban merasa bahwa pelaku merupakan orang dekat atau pacar yang tidak ingin diproses secara hukum,” ujar perempuan berhijab ini.

Ditanya bagaimana peran penegak hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak?

Direktur Yayasan Kakak menyebut peran penegak hukum sangat penting dalam kasus kekerasan seksual apalagi berhubungan dengan layanan hukum.

“Layanan hukum yang diberikan harus ramah anak dan perempuan. Dalam catatan saya ada juga kasus yang sudah masuk dalam proses hukum namun terhenti sebab pelayanan yang kurang ramah anak, akhirnya mereka mencabut laporannya,” tutupnya.

Untuk diketahui Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam isu perlindungan anak dari kekerasan seksual dan eksploitasi seksual anak. Wilayah kerja Yayasan Kakak berada di eks Karesidenan Surakarta yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Klaten.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *