Filesatu.co.id, Jakarta||Sebagai informasi, di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman,
Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, namun berdasarkan keputusan bersama pemerintah, DPR RI yang meniadakan pilkada di tahun 2022 ini, sehingga sebagai gantinya para Kepala Daerah yang sudah masa jabatannya di Tahun 2022 ini, harus di berhenti, kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, di tunjuk oleh pemerintah seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah sampai dengan diselenggarakannya Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.Kebijakan tersebutpun, di respon anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman yang mengatakan agar pemerintah menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023.
“Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN, kemudian UU TNI Polri. Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu,” tegas Aminurokhman kepada awak media Jumat (29/4) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta
Aminurokhman juga mengingatkan dalam menyongsong Pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan, oleh karena itu diperlukan Sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024, karena masa Pj kepala daerah cukup lama. Bahkan, hampir setengah periode kepala daerah, selain itu, dirinya juga juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah, jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai Pj kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri, sudah seharusnya taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK.
“Nah, yang penting dari itu adalah masalah legitimasi pejabat yang diangkat, dia harus memiliki legistimasi yang kuat karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik,”pungkas Aminurokhman.
Penulis : Ign Tricahyo