12 Perempuan WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Diduga Menjadi PSK Jaringan Prostitusi Internasional

Filesatu.co.id,  Jakarta | Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 12 perempuan asal Vietnam di sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).

Jakarta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 12 perempuan asal Vietnam di sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).

Bacaan Lainnya

Mereka diamankan karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Yuldi menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK.

Dari data yang dihimpun, sebanyak sepuluh orang masuk ke Indonesia berbekal bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

“Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang,” jelas Yuldi.

Atas perbuatannya tersebut, 12 perempuan Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal.

Mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” pungkas Yuldi.

Tinggalkan Balasan