SMSI Bali Tegaskan: Pelaku Kriminal Tak Layak Disebut Wartawan, Desak Polisi Tindak Tegas

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo

Filesatu.co.id, DENPASAR-BALI | MARAKNYA laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pria berinisial I Nyoman S (46) alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan, telah mengundang keprihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali. Pria ini dilaporkan ke Polda Bali atas berbagai tuduhan, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.

Standar Jurnalisme dan Kode Etik yang Dilanggar

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo, menegaskan bahwa seseorang yang mengaku wartawan namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, dan buta akan Undang-Undang Pers, tidak layak menyandang profesi wartawan. Terlebih jika yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan pidana.

Bacaan Lainnya

“Mengaku wartawan untuk memeras narasumber, mencemarkan nama baik, bahkan melakukan pengancaman, adalah perbuatan hina yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan,” ujar Edo.

Ia melanjutkan bahwa nilai kehormatan profesi wartawan, yang seharusnya menyuarakan kebenaran dan disegani masyarakat, seringkali disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi. “Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” tegas Edo, yang juga merupakan penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers, saat dihubungi di Denpasar, Kamis (3/7/2025).

Desakan Peningkatan Kompetensi dan Standar Media

Ke depan, Edo menekankan pentingnya seleksi wartawan berdasarkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, media tempat seorang wartawan bekerja juga harus memenuhi standar yang diatur oleh Dewan Pers.

“Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telepon atau pesan WA, bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,” tegasnya.

Penyelidikan Polda Bali Terhadap Terlapor ‘Wartawan Abal-abal’

Seperti diberitakan sebelumnya, I Nyoman S (46) alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan, telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali. Ia bahkan diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti korbannya.

Berdasarkan penelusuran Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya ada enam laporan yang telah masuk terkait oknum tersebut. Laporan-laporan ini bernomor: STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Hingga 3 Juli 2025, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor. “Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan bahwa kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. “Ini tinggal periksa ahli (terkait berita yang terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, tidak bisa diproses pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai laporan dugaan pemerasan, penyelidikan sudah dilakukan dan menunggu gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *