Filesatu.co.id, Sidoarjo | Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, untuk melihat kondisi jalan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana peningkatan kapasitas jalan kamis, 24 September 2026.
Sidak melibatkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko, S.T., Sekretaris Komisi C Dra. Hj. Ainun Jariyah, Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom. dan Dr. Emir Firdaus, S.T., M.M., Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Dwitjahjo Mardisunu, A.TD., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Makhmud, S.H., M.M., pemerintah desa, serta pihak terkait.
Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Dra. Hj. Ainun Jariyah, menegaskan kehadiran DPRD bukan untuk menolak kebijakan pemerintah, melainkan memastikan kondisi dan kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan.
Menurut Ainun, perkembangan kawasan membuat jalan yang sebelumnya berfungsi sebagai akses lingkungan kini memiliki aktivitas kendaraan lebih tinggi. Karena itu, diperlukan solusi yang mempertimbangkan kondisi masyarakat dan aspek teknis.
“Bukan menolak, tetapi kami hadir untuk memberikan solusi. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mendampingi dan hadir bersama masyarakat,” ujar Ainun.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Sidoarjo, Dwitjahjo Mardisunu, menjelaskan status jalan tersebut hingga kini masih merupakan jalan kabupaten. Ia menyebut terdapat ketentuan Kementerian PUPR terkait penetapan jalan lokal primer yang menjadi kewenangan gubernur.
“Jalan ini masih berstatus jalan kabupaten. Sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer dilakukan oleh gubernur. Namun status jalannya masih tetap jalan kabupaten,” kata Dwitjahjo.
Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko, mengatakan hasil pengukuran di lapangan menunjukkan lebar jalan sekitar lima hingga 5,5 meter pada sejumlah titik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan besar juga melintas.
“Kami tadi melakukan uji coba. Ketika ada kendaraan besar berlawanan arah, ruangnya tidak cukup. Karena itu, perlu perencanaan teknis dari PUBMSDA,” ujarnya.
Menurut Anang, bentuk penanganan, termasuk kemungkinan pelebaran, peningkatan konstruksi maupun pengaturan lalu lintas, harus ditentukan melalui kajian. DPRD, kata dia, berperan menjembatani aspirasi masyarakat kepada eksekutif.
Selain persoalan jalan, sidak membahas kondisi saluran air. DPRD bersama pemerintah desa mendorong pengembalian fungsi saluran untuk mengantisipasi genangan saat musim penghujan.
Kepala PUBMSDA Sidoarjo, Makhmud, S.H., M.M., mengatakan pihaknya akan melakukan perencanaan dan kajian sebelum menentukan bentuk penanganan jalan.
“Apakah nanti beton, peningkatan jalan, atau bentuk penanganan lainnya, itu harus melalui kajian,” kata Makhmud.
Makhmud juga menyebut adanya kendaraan bertonase besar yang melintas pada waktu yang diduga tidak sesuai ketentuan. Persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dishub untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi bersama antara masyarakat, pemerintah desa, DPRD, PUBMSDA, dan Dishub dengan mempertimbangkan aspek teknis, fungsi jalan, keselamatan lalu lintas, serta kondisi lingkungan.*










