Filesatu.co.id, Denpasar – Bali |Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (18/9/2026).
YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari. YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Atas pelanggaran tersebut, YGB kemudian menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
Pelanggaran overstay yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.
Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.
Laporan : Benthar









