Filesatu.co.id, Lumajang | Ratusan warga dari tiga desa yang tergabung dari Desa Salak, Kalipenggung, hingga Ranulogong, Kecamatan Randuagung, bersatu padu melancarkan aksi tegas pada Kamis, (17/9/2026) siang.
Mereka memasang spanduk perlawanan secara serentak di setiap titik akses keluar-masuk wilayah, menandai penolakan keras terhadap keberadaan dan praktik PT Kali Jeruk Baru di tanah kelahiran mereka.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Koordinator aksi sekaligus Sekretaris Jenderal Serikat Tani Lumajang, Munif, menegaskan gerakan ini merupakan puncak kekecewaan mendalam.
Padahal, laporan dan aduan warga telah disampaikan hingga ke meja DPRD Lumajang yang kemudian mengeluarkan rekomendasi tegas agar izin operasional PT Kali Jeruk Baru dicabut. Namun, rekomendasi tersebut terasa mati suri dan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Karena tidak ada langkah nyata dari pemerintah, padahal DPRD sudah memerintahkan penutupan, maka kami terpaksa turun tangan sendiri mengambil alih upaya penegakan keadilan,” tegas Munif.
Ketidakpercayaan kian memuncak. Munif menyuarakan kecurigaan kuat adanya keterlibatan pihak berkuasa lokal yang melindungi praktik tersebut. Hal ini diperkuat oleh sikap Bupati yang dinilai kurang responsif selama berbulan-bulan.
“Berbulan-bulan lamanya kami menanti, tidak pernah turun menyelesaikan masalah di lapangan. Pertanyaan kami diabaikan, tidak ada jawaban yang pantas,” ungkapnya.
Spanduk yang dipasang memuat Somasi Terbuka yang ditujukan langsung kepada PT Kali Jeruk Baru beserta para investor penanam tebu yang beroperasi di sana. Warga menyatakan hak mereka dilanggar dan menuntut lima poin mutlak:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penanaman tebu di atas lahan yang bermasalah maupun tanpa hak sah.
2. Mengembalikan kepemilikan tanah kepada masyarakat/petani pemilik yang berhak.
3. Melakukan musyawarah jujur dan adil demi penyelesaian bermartabat.
4. Menghentikan segala bentuk ancaman, kriminalisasi, maupun tindakan sewenang wenang terhadap warga.
5. Memenuhi hak-hak warga sesuai aturan perundang-undangan, mencakup hak tanah, lingkungan hidup, dan mata pencaharian.
Batas waktu mutlak diberikan 7 Hari. Jika tidak ada respons maupun perubahan sikap dalam tenggang waktu tersebut, warga mengancam akan menaikkan level perlawanan secara terbuka dengan cara yang lebih tegas.
Di akhir spanduk tertulis semboyan yang menyatukan jiwa warga: “Tanah bukan komoditas, tapi sumber kehidupan rakyat.” Diiringi seruan perjuangan: “Petani Bersatu, Tanah Untuk Hidup.”
Kasus ini menambah deretan panjang konflik lahan yang menggulung PT Kali Jeruk Baru, yang kini kian terisolasi dari dukungan warga setempat akibat indikasi pembiaran dan ketidakpastian hukum yang melingkupi operasionalnya.
Diwaktu yang sama Imam Kholik perwakilan PT. Kali Jeruk Baru menyikapi apa yang dilakukan warga saat ini, menurutnya sah-sah saja. Akan tetapi jika menyimpang dari koridor hukum, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT. Kalijeruk Baru. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Rekomendasi ini mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT. Kalijeruk Baru dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025 lalu, di mana perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD dalam waktu 2 minggu. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT. Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku. PT.Kalijeruk Baru sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kabupaten Lumajang telah melakukan sidak ke perkebunan PT. Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani.Dengan rekomendasi ini, diharapkan PT. Kalijeruk Baru dapat lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya dan masyarakat sekitar dapat terlindungi hak-haknya.
PT Kalijeruk Baru adalah perusahaan perkebunan swasta yang berlokasi di Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.









