Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Membekuk Residivis Narkoba sebanyak 1 kg Sabu-sabu, penangkapan seorang residivis narkoba berinisial DN (25) di sebuah kost di Jalan Kebo Iwa Utara III, Denpasar Barat.
Penangkapan Residivis berinisial DN sebelumnya menerima Informasi Kegiatan yang mencurigakan, Tim Reserse berhasil menemukan Sabu sabu kurang lebih 1kg di dalam kamar kost nya dijalan Kebo Iwa Utara III kamis 10/4/2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, Menerangkan yang berinisial DN berperan sebagai kurir narkoba, mereka mengaku sabu sabu ditemukan tersebut adalah milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran.
DN akan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta serta satu paket sabu untuk digunakan sendiri setelah membawakan barang tersebut dari Sidatapa Buleleng, dikarenakan ada tawaran imbalan yang menggiurkan akhirnya di jalankan.
“Pihak Kepolisian saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengungkap jaringan Narkoba yang lebih besar lagi di seluruh wilayah Bali”.
“Tersangka DN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya penjara antara lima hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp 8 miliar”.
Laporan : Benthar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Membekuk Residivis Narkoba 1kg Sabu
Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Membekuk Residivis Narkoba sebanyak 1 kg Sabu-sabu, penangkapan seorang residivis narkoba berinisial DN (25) di sebuah kost di Jalan Kebo Iwa Utara III, Denpasar Barat.
Penangkapan Residivis berinisial DN sebelumnya menerima Informasi Kegiatan yang mencurigakan, Tim Reserse berhasil menemukan Sabu sabu kurang lebih 1kg di dalam kamar kost nya dijalan Kebo Iwa Utara III kamis 10/4/2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, Menerangkan yang berinisial DN berperan sebagai kurir narkoba, mereka mengaku sabu sabu ditemukan tersebut adalah milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran.
DN akan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta serta satu paket sabu untuk digunakan sendiri setelah membawakan barang tersebut dari Sidatapa Buleleng, dikarenakan ada tawaran imbalan yang menggiurkan akhirnya di jalankan.
“Pihak Kepolisian saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengungkap jaringan Narkoba yang lebih besar lagi di seluruh wilayah Bali”.
“Tersangka DN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya penjara antara lima hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp 8 miliar”.
Laporan : Benthar