Satsamapta Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur

Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur saat diamankan samapta Polres Jember
Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur saat diamankan samapta Polres Jember

Filesatu.co.id, JEMBER | TEAM Alap-alap Sat Samapta Polres jember telah berhasil mengamankan terduga pelaku membawa lari anak dibawa umur dan persetubuhan anak dibawa umur dalam kurun waktu kurang dari 1X24 Jam, Sabtu(01/02/25).

Semula Ifa Nurhansyah( 46 ), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Pukul 15.00 WIB. Ia melaporkan bahwa putrinya yang bernama CP meminta ijin untuk kerja kelompok dirumah teman. Kemudian pukul 16.30 WIB Pelapor diberi kabar oleh anaknya melalui pesan WA bahwa anak pelapor akan pergi dari rumah dengan menggunakan Grab.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi anak pelapor melalui telp namun sudah tidak aktif. Lalu pada hari Jumat 31 Januari pukul 20.00 WIB Anggota Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember menerima laporan dari kedua orang tua korban dan langsung menindaklanjuti dengan membawa orang tua korban ke unit SPKT Sat Reskrim Polres Jember untuk membuat laporan kehilangan orang,

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama memberikan perintah langsung kepada Akp Adam Kasat Samapta Polres Jember untuk melakukan patroli demi menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga.

Kasat Samapta Polres Jember melalui awak media mengatakan,”Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember melaksanakan patroli di wilayah terakhir korban dan terduga pelaku berada di daerah Pakusari, kemudian patroli sekaligus pencarian korban dan terduga pelaku masih belum membuahkan hasil hingga pukul 02.00 WIB pencarian dilanjutkan pagi hari Sabtu 1 Februari 2025 pukul 07.30 WIB Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember mendapatkan informasi bahwa korban dan terduga pelaku akan pulang ke Rumah Korban melalui WA pelaku kepada ayah korban kemudian Team Alap-Alap menuju rumah korban sekira pukul 09.00 WIB dan mendapati korban dan terduga pelaku sudah berada didalam rumah,” tuturnya.

“kemudian petugas mengamankan dan melakukan interogasi korban dan terduga pelaku bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali di rumah saudara pelaku berada di Desa Kertosari Kecamatan Pakusari dan juga telah membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya selama kurun waktu 4 (empat) hari, kemudian petugas membawa pelaku ke polres Jember dan menyerahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jember untuk proses lebih lanjut,” pungkas Adam.***

Tinggalkan Balasan