Arma Setiyono
FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | Polresta Banyuwangi melalui Kanit Gakkum dan Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi melaksanakan sosialisasi on air talk show dan interaktif melalui radio swasta VIS FM di Jl. MT Haryono No.59, Tukangkayu, Banyuwangi. Kamis (14/01/2022).
Melalui acara talk show yang dimulai pada pukul 08.00 wib tersebut, Polresta Banyuwangi mengangkat tema tentang sopan santun dan keselamatan berlalu lintas guna menekan angka fatalitas korban laka lantas.
Dalam kesempatan pertama Kanit Gakkum AKP Budi Hermawan S.H selaku Sat Lantas Polresta Banyuwangi menyampaikan terkait aturan berlalu lintas yang baik dan benar pada saat berkendara di jalan raya sehingga kecelakaan dapat di minimalkan, dan menekan angka fatalitas korban laka lantas di Kabupaten Banyuwangi.
“Sebagai dasar adalah banyaknya kecelakaan khususnya yang diakibatkan oleh para pelajar pada saat ini yang menyampai angka 25 persen dari jumlah laka lantas yang ada.
Dimana laka lantas yang terjadi diawali adanya pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ULLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 yang isinya kurang lebih mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu Lalu Lintas,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” tuturnya.
Lebih lanjut, Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim S.H Sat lantas mengatakan bahwa terkait himbauan sopan santun berlalu lintas pada saat berkendara di jalan raya, termasuk kendaraan yang tidak sesuai spek.
“Seperti knalpot brong, kaca spion, pelek dan ban kecil, lampu utama dan lampu rem serta kelengkapan surat kendaraaan, sesuai dengan ULLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 dengan pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tutupnya. (Arma).